Kabar Surabaya

Ahmad Hilmi Hamdani: Alhamdulillah, Bisa Menafkahi Keluarga Lagi

"Syukur Alhamdulillah", ujar seorang driver ojek online (ojol), Ahmad Hilmi Hamdani usai saat menghirup udara bebas di halaman Rutan Kelas I Surabaya

Editor: yuli
ISTIMEWA
Suasana di ruang sidang PN Surabaya di mana driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang, Rabu (30/1/2019) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - "Syukur Alhamdulillah", ujar seorang driver ojek online (ojol), Ahmad Hilmi Hamdani usai saat menghirup udara bebas di halaman Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/1/2019).

Sekitar pukul 14.15 WIB, Hilmi disambut sejumlah rekan driver ojol yang selalu mendukungnya.

Bahkan, ada pula sanak saudara dan keluarga besarnya.

Sebelumnya, Hilmi memperoleh pengalihan tahanan dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat sidang pada Rabu (30/1/2019) kemarin.

Ia memperoleh pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota.

Ketika ia berada di halaman rutan, Hilmi yang ketika itu mengenakan baju koko berwarna putih lengkap dengan peci putih pula, Hilmi lantas mencium kening istri tercintanya, Putri Yolanda.

Saat keluar pintu rutan, usai melepas rindung dengan keluarga, lantas Hilmi disambut rarusan rekan driver ojol

Hilmi tak mampu berkata-kata.

Spontan, ia hanya tersenyum, sesekali matanya berkaca-kaca.

Kendati telah disambut sejumlah rekannya, Hilmi berulang kali mengecup kening istri dan anaknya.

Usai hal tersebut, Hilmi mengaku bahagia kepada beberapa pewarta yang juga turut menanti kebebasannya.

Hilmi mengaku, dua bulan sudah ia menikmati dinginnya ubin sel tahanan.

Data yang dihimpun TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota itu tidak cuma-cuma.

Melainkan, denhan jaminan pengacara dan istri dari Hilmi.

Sesekali, Hilmi kembali mensyukuri pengalihan tahanan yang diterimanya, hingga membuatnya dapat menghirup udara bebas kembali.

"Ya Ahamdulillah mas, saya bisa beraktivitas normal lagi, bisa menafkahi istri dan anak saya lagi," sebutnya kepada awak media, Kamis (31/1/2019).

Kendati demikian, Hilmi harus menerima kenyataan yakni menjalani proses persidangan.

Kendati dapat berkumpul dengan keluarga lagi, tapi proses persidangan terhadap kasusnya harus terus dilakoninya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilmi merupakan salah satu driver ojol yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepeda motor dengan motor. Insiden laka lantas itu dialami Hilmi di Jalan Mastrip Karang Pilang pada Selasa (17/4/2018) lalu. 

Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum tentara yang tengah mengendarai motor besar.
Ketika itu, Umi Insiyah, yakni penumpang yang dibonceng Hilmi dinyatakan meninggal duni dalam laka lantas yang dialaminya tersebut. 

Kendati ia ditabrak, justru Hilmi yang dipolisikan. Sebab, penumpang Hilmi meninggal dunia.

Saat sidang, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Alasanny, Hilmi dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan penumpangnya meregang nyawa. Praditya Fauzi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved