Kabar Lumajang
Akhir Perburuan Raja Begal dari Desa Karanglo Kecamatan Kunir, Lumajang
Jajaran Polres Lumajang menangkap seorang begal, Rohmat (36) warga Desa Karanglo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap seorang begal, Rohmat (36) warga Desa Karanglo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Dalam dunia kriminalitas, rupanya Rohmat bisa disebut sebagai 'senior' karena kerap melakukan tindak kriminalitas. Tidak hanya itu, Rohmat juga memiliki sejumlah jaringan dalam setiap aksinya.
Jaringan ini diungkapkan Rohmat kepada polisi setelah tertangkap pada Selasa (29/1/2019) lalu. Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban membeberkan sejumlah tindak kriminalitas yang dilakukan oleh Rohmat. "Berdasarkan pemeriksaan intensif dan catatan kepolisian, rupanya tersangka ini telah melakukan tindak kriminalitas di 14 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Arsal kepada SuryaMalang.com, Kamis (31/1/2019).
Di 14 TKP tersebut, kata Arsal, Rohmat memiliki jaringan yang berbeda. Beberapa orang dalam komplotannya ada yang sudah tertangkap, namun ada pula yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karenanya, kami masih mengembangkan perkara yang melibatkan tersangka ini. Sebab dalam setiap aksinya, mereka juga bertindak sadis karena tidak segan melukai korbannya demi mendapatkan barang berharga korban," tegas Arsal. Saat tertangkap pada Selasa (29/1/2019) lalu, polisi menembak kaki Rohmat.
Arsal menegaskan ke-14 lokasi kejahatan Rohmat berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang dan Jember. Tindak kejahatan itu terdiri dari pencurian, perampokan, juga pembegalan.
Berikut catatan hitam Rohmat berdasarkan catatan kepolisian;
1. Pencurian rumah di Desa Uter Kecamatan Pasirian, Lumajang.
2. Pencurian hewan di Desa Bandul Kecamatan Gucialit, Lumajang
3. Perampokan di sebuah rumah di Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
4. Perampokan di Desa Wonolopo Kecamatan Gucialit, Lumajang.
5. Pembegalan di Jembatan Desa Jugo, Candipuro, Lumajang.
6. Pembegalan di Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
n7. Pembegala di jalan umum (area persawahan) Desa Denok Kecamatan Lumajang, Lumajang.
8. Pembegalan di Desa Pandanarum, Tempeh, Lumajang.
9. Pembegalan di Desa Pandanarum, Tempeh. Lumajang.
10. Pembegalan di Dusun Tunjungan, Desa Pandanwangi, Tempeh. Lumajang.
11. Pembegalan di Desa Bagu, Pasirian, Lumajang.
12. Pencurian di Desa Kalisemut, Padang, Lumajang.
13. Percobaan perampokan Rumah di Desa Kalisemut, Padang, Lumajang.
14. Pembegalan sepeda motor di Jalan Umum Dusun Saringan, Desa Jambearum, Pasrujambe, Lumajang.
Peristiwa ke-14 dilakukan pada Jumat (18/1/2019). Dalam peristiwa pembegalan itu, pengendara sepeda motor berusaha melawan aksi kejahatan Rohmat.
"Dalam setiap aksinya, dia memiliki jaringan sendiri. Memang ada beberapa kejahatan yang dilakukan dengan komplotan yang sama, namun lebih sering berbeda," imbuh Arsal.
Meskipun berulang kali melakukan tindak kejahatan, lanjut Arsal, bukan berarti Rohmat tidak pernah dipenjara. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah tiga kali masuk bui yakni di tahun 2004, 2007, dan 2013. Serta keempat kalinya di Januari 2019 ini.
“Saya tak bisa membayangkan, sebenarnya si Rohmat ini hobi merampok atau hobi ditangkap sama Polisi. Sangat banyak catatan kami terhadap kasus si Rohmat. Belum lagi ada 9 TKP begal di wilayah Lumajang yang mana semuanya adalah dia sebagai eksekutor. Ternyata beberapa kali keluar masuk tahanan masih belum bisa membuatnya kapok. Semoga saja timah panah petugas kali ini bisa menyadarkan si Rohmat agar kembali di jalan yang benar,” tegas Arsal.
Kepada teman komplotan Rohmat, Arsal mengimbau supaya menyerahkan diri ke kepolisian. Sebab jika tidak mau menyerahkan diri, Arsal menegaskan, pihaknya akan menangkap komplotan tindak kejahatan Rohmat.
Jumlah komplotan Rohmat di setiap aksinya beragam, mulai dari dua orang hingga tujuh orang.