Malang Raya
Polres Malang Kota Tangkap Mami LC Karaoke Pemakai Sabu
Meme yang keseharinya sebagai ladies club itu ditangkap di rumahnya karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,10 gram.
Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polres Malang Kota mengamankan seorang perempuan bernama Chalimatul Munawaroh alias Meme (31) warga Jl Gadang, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Polisi menjelaskan, Meme sehari-harinya bekerja sebagai mami ladies club (LC) atau penyedia pemandu lagu di salah satu Karaoke di Jl Candi Trowulan.
Meme ditangkap di rumahnya karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,10 gram. Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi bahwa Meme kerap membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Meme di rumahnya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, saat digerebek, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 3.1 gram.
Meskipun Meme kedapatan SS yang jumlahnya cukup banyak, namun Meme mengaku bahwa dirinya bukan pengedar. “Dia mengaku konsumsi sabu untuk jaga stamina bekerja pada malam hari,” ujar Asfuri.
Saat dirilis dalam ungkap Tumpas Narkoba 2019, Meme tampak terus menunduk. Dia menjadi satu-satunya perempuan dari 34 tersangka yang berhasil ditangkap selama 12 hari ini.
Asfuri mengatakan, pemberantasan terhadap kasus Narkotika menjadi salahs atu prioritas program kepolisian. Oleh sebab itu, masyarakat juga diminta bisa turut aktif membantu petugas dalam upaya memberantas Narkotika.
Meskipun Tumpas Semeru 2019 sudah berakhir, namun demi memberantas peredaran narkoba di Kota Malang, petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan.
Termasuk mencari sosok pengedar yang telah memasok SS kepada Meme. Asfuri mengatakan Meme dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.