Kabar Surabaya

Dishub Surabaya Tertibkan Becak Motor, Beri Surat Tilang Hingga Sita Paksa

"Kami melakukan penertiban di enam titik lokasi. Sudah kita tindak 7 unit kita tilang dan sita bentornya, 1 unit bentor kita tilang saja," jelasnya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: yuli
AHMAD ZAIMUL HAQ - SURYAMALANG.COM
Satpol PP dan Linmas menaikkan becak motor (bentor) ke dalam truk untuk disita oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan becak motor atau bentor.

Budi Basuki, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Surabaya mengatakan penertiban dilakukan sesuai dasar hukum, diantaranya mengacu pada :

Pertama, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Tiga, Peraturan Menteri Perhuhungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Empat, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Lima, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Enam, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Bentor, lanjut Budi Basuki, juga tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan sebagaimana kendaraan yang diatur pada Pasal 9, PM no 33 tahun 2018.

Penyimpangan bentor terletak pada dua poin. Pertama administrasi, yaitu jenis kendaraan tidak sesuai STNK dan tidak memiliki sertifikat registrasi uji tipe terkait modifikasi kendaraan bermotor.

Kedua, terdapat penyimpangan teknis misalnya bentor tidak disertai lampu-lampu utama, tidak memiliki spion, klakson, sistem rem yang standar, ukuran dimensi tidak sesuai standar sepeda motor, penggunaan sepeda motor tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pemuatannya melebihi kapasitas spesifikasi teknis.

"Kami melakukan penertiban di enam titik lokasi. Sudah kita tindak 7 unit kita tilang dan sita bentornya, 1 unit bentor kita tilang saja," jelasnya.

Delapan unit bentor ini ditindak saat Dishub melakukan penertiban bentor di enam titik lokasi. Di antaranya A. Yani Joyoboyo (depan RSI sampai Terminal Joyoboyo), Jalan Wonokromo (sekitar Pasar DTC), Jalan Diponegoro Pasar Kembang (bawah fly over Diponegoro), Jalan Kranggan Blauran (sekitar Pasar Blauran), Jalan Semarang, Jalan Dupak (sekitar PGS), dan Jalan Nyamplungan-Pegirian-KH. Mansur (sekitar Ampel).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved