Pengaturan Skor Liga Indonesia
Joko Driyono Diperiksa, Menjawab 17 Pertanyaan dari Penyidik Selama 22 Jam di Polda Metro Jaya
Joko Driyono Diperiksa, Menjawab 17 Pertanyaan dari Penyidik Selama 22 Jam di Polda Metro Jaya
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) yang kini jadi tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, baru saja menjalani pemeriksaan keduanya selama 22 jam.
Jokdri pun mengapresiasi pelayanan kepolisian selama dirinya diperiksa 22 jam di Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.00 WIB.
"Pertama alhamdulillah pemeriksaan yang kedua ini cukup melelahkan, cukup panjang, tapi saya nyaman menjalani proses ini," kata Jokdri kepada awak media, Jumat pagi.
"Mudah-mudahan penjelasan yang saya sampaikan sebagaimana yang diterima dan didengarkan oleh tim penyidik bisa menjadi bahan agar proses ini diharapkan segera tuntas," lanjut dia.
Jokdri masih mau melayani wawancara awak media walaupun tampak rasa lelah di raut wajahnya.
Ia masih melontarkan senyum kepada awak media. Namun, Jokdri enggan menjawab seputar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Ia hanya mengatakan bahwa tim penyidik mengajukan lebih dari 17 pertanyaan.
"Iya (lebih dari 17 pertanyaan). Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi (pertanyaan) karena telah masuk ke dalam proses hukum," ujar Jokdri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola akan mengajukan 15 dari 32 pertanyaan kepada Jokdri terkait perusakan barang yang disita dalam penggeledahan di rumahnya.
Penyidik juga akan mencecar seputar aliran dana dalam kasus dugaan pengaturan skor.
"(Pertanyaan) berkaitan dengan perusakan kemudian ada beberapa aliran dana," kata Argo, Kamis siang.
Pemeriksaan pada Kamis merupakan pemeriksaan kedua Jokdri.
Sebelumnya, ia diperiksa selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) hingga Rabu (20/2/2019).
Saat itu, Jokdri hanya menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang rencananya diajukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/mantan-plt-ketua-umum-pssi-joko-driyono-jokdri-di-polda-metro-jaya.jpg)