Kabar Surabaya
Jual Narkoba Ke Sopir Truk, Sadek Diamankan Polisi Bersama 20 Gram Sabu Dan 11 Butir Pil Koplo
Tersangka mengedarkan narkoba ini ke sopir truk yang berada di Surabaya. Tersangka membeli satu gram sabu seharga Rp 1 juta dan dikemas paket hemat.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Tim Anti Bandit menangkap pengedar narkoba bernama Samiadi alias Sadek (45) warga Banyu Urip Kidul Surabaya.
Dari penangkapan tersangka Sadek yang merupakan pengedar narkoba, Polisi mengamankan barang bukti berupa lima poket dan pil ineks.
Kapolsek Jambangan, Kompol Khoirul Anam mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu seberat 20, 93 gram dan 11 butir pil inkes warna oranye.
“Tersangka memperoleh narkoba ini dari temannya berinisial TF di Madura, kini masih buron,” ungkapnya di Mapolsek Jambangan, Sabtu 23/2/2019).
Dia menjelaskan, tersangka mengedarkan narkoba ini ke sopir truk yang berada di Surabaya. Tersangka membeli satu gram sabu-sabu berharga Rp 1 juta yang kemudian dibungkus klip plastik untuk diedarkan. “Tersangka sudah tiga bulan menjadi pengedar narkoba,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Sadek mengaku mengedarkan narkoba ini ke sejumlah kurir narkoba. Dia diduga menyuplai narkoba di sejumlah pengedar narkoba di Surbaya. "Kalau transaksi ya sistem ranjau di pinggir jalan sepi," ujarnya.
Dia memperoleh sabu-sabu dan pil ineks dari Madura. Barang terlarang yang dibelinya itu kemudian dikemas kembali untuk diedarkan. "Biasanya kalau ada yang pesan narkoba ya melalui telepon lalu diranjau," pungkasnya.