Nasional

Tiket KA untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Simak Harganya!

PT KAI Daop 8 Surabaya membuka layanan pemesanan tiket KA untuk mudik Lebaran 2019 mulai Senin (25/2/2019) dini hari.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
TribunJatim.com/Aminatus Sofya
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya membuka layanan pemesanan tiket KA untuk mudik Lebaran 2019 mulai Senin (25/2/2019) dini hari.

“Silakan memilih jadwal mudik sesuai waktu yang tepat dengan memesan tiket kereta api,” terang Suryawan Putra Hia, Kepala PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/2/2019).

Pemesanan tiket KA berbagai kelas tersebut bisa dilakukan melalui website www.kai.id dan KAI access mulai dini hari tadi.

Pemesanan tiket awal ini baru bisa dipesan di sistem aplikasi tersebut.

Sedangkan pemesanan di Channel eksternal atau mitra, seperti seluruh minimarket, disesuaikan kemudian.

Sebab masih akan ditetapkan cuti bersama dan libur Lebaran.

“Sesuai informasi dari pusat memang tiket KA mudik sudah bisa dipesan pada 90 hari menjelang Lebaran atau H-90,” tambah Suryawan.

KAI memberlakukan angkutan Lebaran 2019 setelah koordinasi dengan kementerian.

Sebab pemberlakuan masa angkutan Lebaran akan memengaruhi tarif tiket.

Tiket KA mudik sudah bisa dipesan mulai keberangkatan pada 26 Mei 2019 atau H-10.

Di luar jadwal itu belum berlaku KA Lebaran. Lebaran nanti diperkirakan akan jatuh pada 5-6 Juni 2019.

Tarif tiket yang nanti akan diberlakukan bukan tarif normal seperti saat ini.

“Akan berlaku tarif batas atas. Batas atas ini diberlakukan sesuai aturan,” terang Suryawan Putra Hia.

Selama ini, PT KAI telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif setiap KA.

Ini berlaku intik KA Komersial atau KA non subsidi. Selama ini ada KA subsidi atau PSO.

Bisanya KA ekonomi dengan tarif murah.

Saat pelanggan memesan tiket KA mudik nanti, PT KAI akan memberlakukan tarif sesuai kondisi pasar.

Bisa jadi akan berlaku tarif batas atau bisa juga berlaku tarif batas menengah.

“Ketentuan batas atas bisa jadi akan diberlakukan,” tambah Suryawan.

Namun biasaya saat arus mudik selalu memberlakukan tarif batas atas.

Misalnya KA Eksekutif Argo Bromo relasi Surabaya-Jakarta yang pada hari biasa seharga Rp 485.000 bisa naik hampir dua kali lipat.

Bisa jadi di KA tersebut akan berlaku tarif antara Rp 700.000 sampai Rp 900.000.

Ini sesuai keputusan direaksi terkait batas atas. Dengan tarif tersebut, pelanggan akan diantar dari Jakarta-Surabaya dan sebaliknya selama 10 jam.

Bahkan KA Gajayana relasi Malang-Jakarta (Gambir) dari harga normal sekitar Rp 500.000 bisa naik menjadi dua kali lipatnya.

Sesuai keputusan PT KAI, KA Gajayana itu tarif batas atas bisa mencapai Rp 1 juta.

Begitu juga KA lain juga akan berlaku Batas Atas. Misalnya tujuan Bandung dari Surabaya atau Malang yang biasanya sekitar Rp 465.000 akan menjadi sekitar Rp 750.000.

Meskipun berlaku tarif batas atas atau tarif Lebaran, PT KAI yakin tiket KA mudik akan ludes.

“Kami optimistis moda transportasi KA saat mudik akan mendapat animo besar masyarakat,” kata Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved