Kabar Kalimantan Timur
Viral Video Debat Konyol Antara Sopir Truk dan Polisi, Eh Ujung-ujungnya Polisi Dinyatakan Bersalah
Viral Video Debat Konyol Antara Sopir Truk dan Polisi di Kalimantan Timur, Eh Ujung-ujungnya Polisi Dinyatakan Bersalah
SURYAMALANG.COM - Perdebatan seru nan konyol terjadi antara sopir truk dengan polisi lalu lintas di Kalimantan Timur.
Perdebatan ini pun terekam kamera, lalu videonya menjadi viral hingga sampailah pada Polda Kalimantan Timur.
Dalam perdebatan ini, sopir truk bermuatan cabai itu menanyakan kepada polisi perihal penilangan yang dilakukan.
Menurut si sopir, semua prosedur berlalu lintas sudah dilakukannya, tapi tetap saja polisi mencari-cari kesalahannya dan tetap menilangnya.
Alhasil, kebenaran pun ditegakkan. Polisi tersebut dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi dari Polda Kalimantan Timur.
• Bidan Y Diperkosa 5 Orang saat Tidur Sendirian, Kuli Batu Diciduk Oknum Polisi & Kebenaran Terungkap
• Kuli Batu Disiksa Dipaksa Mengakui Pemerkosaan Terhadap Bidan Y, Fakta Sebenarnya Akhirnya Terungkap
• Remaja Ini Memperkosa Sapi, Kambing & Kakak Perempuannya Hingga 40 Kali, Bahkan Ada yang 120 Kali
Dikutip SURYAMALANG.COM dari kompas.com, dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur dicopot dari jabatannya setelah menilang sopir truk yang tak melanggar lalu lintas, saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.
Kejadian ini sempat viral di berbagai media sosial karena sopir truk yang tidak terima ditilang itu merekam kejadian penilangan saat itu.
Video berdurasi 8 menit lebih itu salah satunya diunggah oleh akun YouTube "Romansa Sopir Truck".
Dari fakta-fata yang terungkap melalui video dan juga keterangan pihak terkait, berikut lima fakta tentang peristiwa tilang tersebut.
1. Dokumen lengkap
Sopir truk saat itu diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat berkendaranya.
Hasil pemeriksaan itu ditemukan si sopir dan juga kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap.
Hal ini semestinya memungkinkan si sopir diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa dikenai tilang apapun.
Namun, bukannya dilepaskan, ia justru terkena masalah lain.
2. Tanyakan dokumen muatan
Anggota polisi yang bertugas menanyakan dokumen muatan atas cabai yang dibawa sopir dengan truknya.
Si sopir tidak dapat menunjukkannya, karena menurut dia yang dibawa adalah muatan kebun, bukan muatan ekspedisi.
"Lombok (cabai) mana ada suratnya, Pak. Orang dari kebun mana ada kertasnya. Adanya nota timbangan, bukan surat-surat jalan," kata sopir yang tidak diketahui namanya itu.
3. Tetap lakukan tilang
Sopir terus-menerus menanyakan alasannya dikenai tilang dan menjelaskan tentang surat yang dimaksud oleh petugas.
Akan tetapi, petugas tidak menghiraukannya dan tetap mencatat tilang di atas mobil tugasnya.
"Nanti bertemu di pengadilan," ujar salah satu dari dua polisi yang bertugas.
4. Menolak ditilang
Si sopir pun hanya bisa heran dengan tindakan polisi yang tetap menilang meskipun tidak dapat menunjukkan aturan yang menyatakan dirinya bersalah.
"Enggak apa-apa, tilang tilang saja, tapi salahku apa dulu," ujar sopir sambil terus merekam penilangan yang dilakukan.
Sopir itu tidak sendiri. Ia bersama dengan seorang lainnya yang juga bersamanya di dalam truk pembawa cabai.
Ia juga menyampaikan tentang kondisinya sebagai seorang sopir yang tengah mencari nafkah.
"Kami ini cari uang susah, kami ini bawa mobil orang bukan mobil sendiri. Kalau mau cari (menilang) yang (surat kelengkapannya) mati-mati saja sudah, Pak," kata sopir.
5.Ditarik ke Polda
Diketahui, dua petugas polisi tersebut sebelumnya adalah anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur.
Akan tetapi, setelah kejadian itu dan video yang diunggah semakin viral menuai kecaman dari masyarakat luas, dua petugas tersebut pun dicopot dari jabatannya.
"Kami sudah lakukan tindakan. Sudah kami periksa dan kami copot dia, jadikan bintara di Polda. Saya berharap tak ada lagi polisi seperti ini. Cari-cari kesalahan masyarakat," ucap Kapolda Kaltim, Irjen Priyo Widyanto, Kamis (21/2/2019).
Menurut Priyo, pemeriksaan dokumen angkutan barang bukan menjadi kewenangan polisi, melainkan Dinas Perhubungan.
Untuk itu, pihaknya membantu supir truk dengan menarik surat tilang yang sebelumnya diberikan.