Rumah Politik Jatim
Fadli Zon Pastikan Bantu Tiga Wanita Karawang Sebut Tak Ada Lagi Azan jika Jokowi Terpilih
Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kat
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Tim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berniat membela tiga perempuan dari Karawang, Jawa Barat, yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada lagi azan.
Ucapan mereka dalam video menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id.
Menyikapi hal itu, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi mereka.
Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) di Mapolda Jawa Barat.
"Pasti dibantu (secara hukum)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Fadli menilai aksi pendukung yang menyebut jika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terpilih, tidak akan ada lagi azan, bukan kampanye hitam.
Menurut dia, hal itu merupakan pendapat pribadi yang perlu diklarifikasi.
"Itu kan pendapat pribadinya. Jadi saya kira itu bukan kampanye hitam. Itu pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi," kata Fadli.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.
Terkait kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.
Partai Gelora Jawa Timur Sudah Resmi Punya Pengurus Harian, Ini Sosok Para Pengurusnya yang Dilantik |
![]() |
---|
Istri Mantan Wali Kota Surabaya, Dyah Katarina Resmi Maju Penjaringan Pilwali Surabaya di DPC PDIP |
![]() |
---|
Plt dan Anak Wali Kota Bersaing di Pilwali Kota Blitar 2020, Santoso & Henry Melalui DPC PDIP |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Daftar Bakal Calon Wali Kota Surabaya ke DPC PDIP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Setiajit, Birokrat Jatim Daftar Penjaringan Kepala Daerah Tuban Melalui PDI-P |
![]() |
---|