Malang Raya
Polisi Sebut, Tersangka Oknum Guru Akui Berbuat Cabul Ke Muridnya Di SDN Kauman 3 Kota Malang
Hasil pemeriksaan terlapor, yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul kepada pelapor.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan, tersangka IM mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Sebelumnya, IM dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap puluhan muridnya di SDN Kauman 3 Kota Malang.
"Hasil pemeriksaan terlapor, yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul kepada pelapor," kata Komang, Selasa (26/2/2019).
Saat ini, status penanganan perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SDN Kauman 3 telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, polisi akan melengkapi keterangan saksi dan menetapkan IM sebagai tersangka.
"Pada akhirnya nanti jika sudah penyidikan akan mengarah ke tersangka, tetapi ingat bahwa pemeriksaan masih berlangsung cuman memang penyidikan sudah berjalan," katanya.
Komang mengatakan, hasil visum juga menunjukkan hasil signifikan bagi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Hasil visum sudah keluar dan bisa memperkuat dugaan pencabulan yang terjadi. Hingga kini, ada 18 saksi yang telah kami periksa," pungkas Komang.
IM terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-undnag Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. IM juga telah dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai guru sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-malang-kota-akp-komang-yogi-arya-wiguna.jpg)