Nasional

Asal Mula Foto Wajah Lebam & Bengkak Terungkap di Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Dalam sidang perdana itu juga terungkap asal mula foto yang menunjukkan wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet.

Editor: Zainuddin
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pukul 08.50 WIB. 

SURYAMALANG.COM - Ratna Sarumpaet menjadi sidang perdana terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana itu juga terungkap asal mula foto yang menunjukkan wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet.

Wajah lebam dan bengkak tersebut akibat tindakan medis saat di RS Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di RS tersebut pada 21 September 2018.

“Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018.”

“Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone,” kata JPU Arya Wicaksana saat membaca dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arya juga membacakan bahwa Ratna Sarumpaet datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka.

Namun belakangan, Ratna Sarumpaet mengabarkan ke berbagai pihak bahwa kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoax bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.

Lalu Ratna diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Dia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Foto Luka Lebam Pascaoperasi Plastik Diambil Ratna Sarumpaet dengan Cara Selfie.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved