Kabar Gresik
Akhir Kisah Polisi Gadungan yang Perkosa ABG Pacaran di Gresik, 5 Temuan Terungkap Pelaku Juga Begal
Begini akhir kisah 2 polisi gadungan yang perkosa ABG pacaran di Gresik, 5 temuan terungkap pelaku juga begal, nasibnya berujung sial
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Akhir kisah polisi gadungan yang perkosa ABG pacaran di Gresik berujung buih.
Dari kejadian kriminal itu terungkap 5 temuan usai muda-mudi yang mengaku sebagai polisi itu melancarkan aksinya.
Aksi polisi gadungan dengan modus merazia ABG pacaran di tempat remang-remang itu ternyata sudah cukup lama terjadi dan salah satu temuan mengungkap pelaku juga seorang begal.
Selengkapnya, berikut Suryamalang.com rangkum 5 temuan yang berhasil trungkap setelah polisi gadungan tersebut berhasil diringkus:
• Pria Baru Gisel Akhirnya Buka Suara Usai Diisukan Dekat, Pebasket Saputra Wijaya Ngaku Ajak Jalan
• Kabar Terbaru Mantan Istri Sule, Lina Gendong Anak & Makan di Restoran, Pria Ini Rekam Aktivitasnya
• Foto-foto Cantik Maia Estianty saat Pernikahan Kakaknya di Surabaya, Istri Irwan Mussry Tampil Manis
1. Bertindak layaknya polisi dan razia orang pacaran

Dua begal keji yang beraksi di Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, berinisial MAM (20) dan MMF (31) ditangkap Polsek Ujungpangkah usai beraksi menyasar pasangan muda-mudi saat pacaran.
Dalam aksinya, kedua pelaku beraksi layaknya koboi, sambil mengendarai motor mereka juga membawa pistol dan mengaku sebagai anggota polisi.
2. Perkosa korban

Tercatat, sejak bulan Februari, kedua begal sadis yang berperan sebagai polisi gadungan ini telah beraksi sebanyak empat kali.
Dalam aksinya yang terakhir, salah satu pelaku nekat menyetubuhi korban di kebun mangga.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku mengendarai Satria FU W 4935 AY membuntuti korban perempuan NI dan laki-laki MF yang berboncengan.
Merasa dibuntuti, korban langsung membelokan motor Honda Supra X di gang dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip pada Jumat (1/3/2019) malam.
"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.
Kedua pelaku langsung membawa kedua korban yang masih belia itu ke Pos 2 yang berada di Desa Banyuurip, tepatnya di Pos 2 yang merupakan kebun mangga.
3. Mengancam dengan pistol

Pelaku MMF langsung mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan yang dibeli dari toko online dan menembakkan ke arah atas sehingga kedua korban langsung ketakutan.
Kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan itu langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban dengan nada mengancam, apabila tidak diberi maka akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua.
Karena keduanya tidak memiliki uang, MMF langsung mengajak NI (korban) berboncengan mengendarai motornya ke sebelah selatan yang berjarak 500 meter.
Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.
Sambil menangis dan menolak, MMF langsung melancarkan aksi bejatnya, memperkosa NI.
4. Memalak korban

Setelah itu, MMF mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula, MF.
MF yang ketakutan hanya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu yang dimilikinya tetapi kedua pelaku menolak.
MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.
Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.
Saat berada tepat di sebuah kantor provider, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.
MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.
5. Tertangkap usai terpeleset

Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.
"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal perkosa korban gadis.
Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun. (willy)
Modus kakak beradik curi motor
Bila begal di Gresik bermodus polisi gadungan, beda dengan aksi kakak beradik asal Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah, Lumajang.
Rusen (33) dan Rusan (31) cukup satu menit untuk mencuri sepeda motor tanpa perlu membegal atau modus razia ABG pacaran.
Hal itu diketahui saat rekonstruksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku di Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Senin (4/3/2019).
Dua orang kakak beradik itu mencuri sepeda motor di desa itu sepekan lalu.

Keduanya tertangkap tangan saat mencuri motor di lahan sengon Dusun Darungan Kidul Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang. Kedua terpergok warga hingga sempat dihakimi massa.
Dalam rekonstruksi itu diketahui, keduanya membuka setir motor memakai kunci T.
Cukup satu menit bagi keduanya untuk ngutak-atik setir, sampai mesin motor bisa menyala. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor, keduanya melajukan motor curian itu.
Namun aksi mereka terpergok warga sampai akhirnya warga berteriak maling. Warga ada yang sempat menghajar mereka sebelum diamankan oleh polisi.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan pelaku itu adalah kakak beradik.
“Kedua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T,” kata Arsal, Senin (4/3/2019).

Arsal menambahkan, polisi menjerat keduanya memakai dua pasal sekaligus, yakni pencurian dan membawa senjata tajam.
“Pelaku dalam satu peristiwa itu melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” imbuhnya.
Dari catatan polisi, kakak beradik itu pernah melakukan tindak kriminalitas sebelumnya.
Rusan pernah terlibat pencurian ayam yang ditangani Polsek Randuagung (2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya terlibat kasus pencurian Sapi ditangani Polres Lumajang (2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan.
Terakhir terlibat kasus membawa senjata tajam yang ditangani Polsek Klakah (2014) dan dihukum penjara 7 bulan.
Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan ditangani Polsek Klakah tahun 2014 mengakibatkan dia dibui selama enam bulan. (Sri Wahyunik)