Kabar Surabaya
Buku Uji Kir Berganti Kartu, Akankah Tarif Uji Kir Bakal Dinaikkan?
Kartu uji kir akan menggantikan keberadaan buku uji kir. Nantinya, buku uji kir akan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku untuk bukti uji kir.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Balai Pengujian Kendaraan atau Uji Kir di Kota Surabaya tak lagi memberlakukan buku uji kir usai kendaraan dinyatakan lulus uji kendaraan. Buku uji kir yang biasa dicetak setiap enam bulan sekali itu kini akan ditiadakan.
Kasi Pengujian Kendaraan Dishub Kota Surabaya, Abdul Manab menuturkan, pihaknya akan menyesuaikan layanan terbaik sesuai kebutuhan era. "Sedang disiapkan kartu uji kir," kata Manaf, Selasa (5/3/2019).
Kartu uji kir ini akan menggantikan keberadaan buku uji kir. Nantinya, buku uji kir itu akan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku untuk bukti uji kir. Cukup dengan kartu uji kir sudah menunjukkan bahwa kendaraan itu sudah lulus uji.
"Sedang kami siapkan segala infrastruktur pendukungnya. Paling cepat Agustus nanti bisa dimulai. Sebab perlu payung hukum sebagai dasar pemberlakuan kartu uji kir tersebut," ucap Manaf.
Aturan itu diperlukan tidak sekadar untuk melegalkan aturan main uji kir. Namun menyangkut besaran dan tarif uji kir dengan hasil kartu uji kir itu juga perlu aturan yang jelas. Manaf tidak ingin dipersoalkan.
Kemungkinan besar tarif uji kir bisa jadi naik. Selama ini, tarif cetak buku uji kir Rp 15.000. Sementara retribusi uji kir untuk kendaraan kecil macam mobil boks dan sejenisnya Rp 65.000. Nanti saat diberlakukan kartu uji nilainya bisa jadi lebih tinggi.
"Kami belum bisa menetapkan besaran pengganti buku uji dan besaran retribusi pengujian kendaraan. Semua harus menunggu regulasi di tingkat Pemkot Surabaya. Nanti ada semacam kartu KTP atau SIM untuk uji kir ," kata Manaf.
Kota Surabaya menargetkan pertengahan tahun ini, kartu uji kir sudah bisa diterima wajib uji kir. Ini seiring keinginan pusat yang akan menghentikan pencetakan buku uji kir. Sebab, materi buku uji kir diprediksi juga makin habis.
Belum jelas masa berlaku kartu uji kir itu sama dengan buku uji kir. Selama ini masa uji kir berlaku enam bulan. Kalau kartu uji kir apakah berlaku lebih lama. Namun Manaf menuturkan, masa kendaraan diuji tetap enam bulanan.
Sementara salah satu wajib uji kir, Solikan mengaku akan ikut saja dengan aturan yang berlaku. "Namun dia berharap tidak ada kenaikan tarif. Kalau harus naik tarif jangan banyak-banyak. Kalau retribusi Rp 100.000 masih wajar," katanya.