Malang Raya
Sore Ini, Pemerintah Kumpulkan Para Penemu Koin, Emas dan Keramik dari Bekas Kota Kuno di Malang
Jika masyarakat sengaja menjarah lokasi untuk kepentingan memperjualbelikan benda cagar budaya, maka bisa dijerat pidana.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, PAKIS - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) akan mengganti untung masyarakat yang menemukan benda cagar budaya di dekat lokasi penemuan situs purbakala.
Situs purbakala yang diduga peninggalan pra Majapahit ditemukan di kawasan pembangunan Tol Pandaan-Malang seksi V, Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Rencana nanti sore beberapa warga yang menemukan akan dikumpulkan di Balai Desa Sekarpuro untuk membicarakan ganti untung sehingga sama-sama terbuka," kata arkeolog BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho, Selasa (12/3/2019).
Ia menambahkan ganti untung yang diberikan disesuaikan dengan barang yang ditemukan. Selain itu, nilai sejarah dan nilai kejujuran juga diperhitungkan.
Informasinya, beberapa benda cagar budaya yang ditemukan masyarakat di antaranya koin kuno, keramik, patahan barang kuno, dan emas.
"Jadi ada berapa nilai barang di pasaran, kemudian ditambah dengan nilai sejarah dan nilai kejujuran," katanya.
Wicaksono mengatakan, BPCB Jatim telah bekerjasama dengan Polsek Pakis untuk menelusuri benda cagar budaya yang diperjualbelikan.
Jika masyarakat sengaja menjarah lokasi untuk kepentingan memperjualbelikan benda cagar budaya, maka bisa dijerat pidana.
"Nanti kita usut lagi seberapa jauh apakah masyarakat mengetahui tentang aturan itu. Kalau tahu kemudian sengaja, maka ada kebijakan sendiri," ucapnya.
Proses ekskavasi lokasi penemuan situs purbakala juga telah dilakukan. Ekskavasi itu dilaksanakan dalam waktu lima hari.