Kabar Surabaya

Kisah Erwinsyah Dipecat setelah 16 Tahun Bekerja di Anak Perusahaan PLN, Ini Jumlah Pesangonnya

PT Haleyora Powerindo, anak perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN), memecat 49 pekerja Operator Gardu Induk (OPGI), Selasa (12/3/2019).

Editor: yuli
luhur pambudi
Erwinsyah (39), satu dari 49 pekerja Operator Gardu Induk (OPGI) yang dipecat oleh PT Haleyora Powerindo, anak perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT Haleyora Powerindo, anak perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN), memecat 49 pekerja Operator Gardu Induk (OPGI), Selasa (12/3/2019).  

Salah satunya adalah Erwinsyah (39).  Namanya tercetak tebal berhuruf kapital pada selembar kertas HVS ukuran A4 seberat 80 gram berkop surat PT HPI yang terlipat secara horizontal dalam amplop putih persegi panjang.

Surat itu didapatnya langsung dari pihak PT HPI saat menghadiri forum tindak lanjut persengketaan antara serikat pekerja dan PT HPI di Ruang Mediasi Gedung Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Surabaya, Rabu (13/3/2019).

Isinya, sudah bisa ia tebak, adalah pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijatuhkan kepadanya, lantaran tak mau di disposisi ke jenis pekerjaan baru sebagai Petugas Right of Way (ROW) atau Petugas perantingan pohon yang menggelayuti kabel PLN.

Dengan ekspresi wajah yang payah saat keluar dari ruang itu, Erwin mengaku pasrah.

Meskipun rasa kecewa dengan sikap perusahaan yang mempekerjakan dirinya pada suatu jenis pekerjaan baru yang bukan kompetensinya, masih saja menggelayuti benaknya.

"Saya nggak mau dipekerjakan kalau bukan sebagai OPGI, saya nggak mau bekerja yang bukan keahlian saya," katanya, Rabu (13/3/2019).

Erwin mengaku, rekan-rekannya yang dipayungi SRP-HPI ingin terus melawan kepda pihak PT HPI agar merealisasikan tuntutannya.

Lantaran SRP-HPI sudah melakukan protes terus menerus sejak Oktober 2018, kini tenaga dan mobilitas rekan rekan sesama OPGI di dalam SRP-HPI merasa lelah, akhirinya memutuskan untuk menghentikan perlawanan.

"Gimana lagi ya arek-arek yo wes kesel. Ket tahun wingi protes sampe saiki. Masih ada yang tinggal di luar kota dan meninggalkan keluarganya, jadi ya kami berhenti aja," lanjut pria kelahiran Wonokromo Surabaya itu.

Keputusan PHK yang dijatuhkan pada Erwin dan 48 rekannya merupakan keputusan terakhir yang terbaik.

Meski menjadi keputusan yang paling tidak diinginkan dan begitu berat untuk dijalankan.

Di luar tanggapan rekan-rekannya, bagi Erwin keputusan PHK yang diperolehnya adalah keputusan terbaik.

Daripada harus menerima pekerjaan yang bukan kompetensinya dan ditempatkan di luar daerah dengan konsekuensi pemotongan gaji sesuai aturan daerah, Erwin secara tegas lebih baik di-PHK.

Erwin merupakan pekerja OPGI yang masuk dalam daftar pekerja ROW di Jember, dan akan digaji sesuai aturan kabupaten yakni kisaran Rp 2 juta. 

Jumlah gaji itu dinilai Erwin kurang, apalagi harus menghidupi dirinya sendiri selama bertugas di Jember dan harus menghidupi keluarganya tetap tinggal di Surabaya.

"Ketimbang aku nguripi dandang loro, dengan gaji dua juta, ya mending saya i PHK aja, uang pesangon saya buat buka usaha di rumah," katanya.

Padahal, bila diingat-ingat kembali, Erwin bukanlah karyawan PLN kemarin sore. Karirnya sebagai karyawan berlogo petir itu dimulai sejak tahun 1999.

Awalnya ia sempatkan menjadi cleaning service di kantor PLN, Jalan Embong Wungu, Surabaya.

Kebetulan memiliki kemampuan dalam bidang kelistrikan, yang diperoleh dari SMK, pada tahun 2004 Erwin diberi beasiswa pelatihan oleh PLN untuk mengikuti diklat PLN di Pandaan Pasuruan.

Karirnya cemerlang, hanya butuh setahun usai pelatihan, Erwin langsung i pekerjakan sebagai OPGI di gardu induk yang tersebar di Jatim tahun 2005.

"Karena dulu anak perusahaan pemberi kerja bentuknya CV, dan CV pada tahun itu banyak sekali ya saya tergolong sering kali pindah-pindah CV untuk bisa jadi OPGI," ujarnya.

Karirnya terus berlanjut sebagai OPGI hingga pada tahun 2014 Erwin resmi tergabung dalam naungan PT HPI.

"PT HPI ini baru aja sih, tahun 2014 sampai sekarang," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Bila dihitung, Erwin sudah 16 tahun menjadi bagian dari BUMN berlogo petir itu.

Dari pihak PT HPI Erwin memperoleh pesangon sejumlah Rp 75 Juta. jumlah itu tidak sama dengan jumlah yang diterima rekannya yang lain.

Karena jumlah itu diperoleh berdasarkan lama masa kerja di bawah PT HPI, Erwin termasuk karyawan yang memiliki masa kerja cukup lama yakni sekitar lima tahun dua bulan.

Saat ditanya untuk apa sebesar itu nantinya? Dengan ringan Erwin menjawab akan buka usaha kecil-kecilan di rumahnya.

Meskipun rasa kecewanya masih belum hilang usai diPHK oleh perusahaan tempat ia menggantungkan hidup belasan tahun.

Mengingat ketiga anaknya yang masih membutuhkan biaya untuk sekolah, menjadi spirit tersendiri bagi pria berkumis tipis itu untuk tetap optimis menatap kehidupan di masa depan.

"Kecewa ya masih, wong gak adil blas kok, tapi mau gimana lagi," tandasnya.  LUHUR PAMBUDI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved