Breaking News

Arema

Panpel Arema FC Akan Berlakukan Hukum Aremania,Yang Melanggar Dihukum Sendiri Oleh Aremania

Pihaknya telah berkali-kali mengingatkan serta mengantisipasi ulah para suporter agar tidak berbuat hal-hal yang melanggar regulasi.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Dya Ayu
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panpel Arema FC mengaku kecewa dengan ulah aremania di Piala Presiden (Pilpres) 2019, yang berujung pada sanksi denda ratusan juta rupiah, sehingga harus ditanggung klub.

Menurut Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC pada Suryamalang.com, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan serta mengantisipasi ulah para suporter agar tidak berbuat hal-hal yang melanggar regulasi. Namun nyatanya pihaknya masih kecolongan sehingga suporter dapat melakukan pelemparan botol dan menyalakan flare di dalam stadion.

"Iya kami kecewa dan prihatin. Sudah berkali-kali diingatkan dan disosialisasikan kok masih ada yang melakukan pelemparan botol," kata Abdul Haris, Jumat (15/3/2019).

Seakan telah jenuh dan bosan dengan ulah aremania, panpel Arema FC secara tegas mengaku akan membuat hukuman tersendiri untuk aremania yang kedapatan melanggar regulasi.

"Solusi terakhir hukum aremania akan kami berlakukan. Siapa berbuat yang berakibat sanksi akan dihukum sendiri oleh aremania," tegasnya.

Tak hanya itu, panpel juga akan mengevaluasi kinerja portir yang bertugas saat ada pertandingan. "Kami akan evaluasi petugas portir dalam pelaksanaan tugas, begitu juga untuk para asongan agar lebih ketat lagi dalam pemeriksaan barang dagangannya, sehingga pelemparan botol oleh penonton tidak akan terulang lagi," jelas Haris.

Seperti diketahui, Arema FC mendapatkan tiga surat cinta dari Komdis PSSI.

Tiga surat tersebut yakni nomor 004/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 terkait Tingkah Laku Buruk Suporter saat pertandingan Arema FC Vs Barito Putera pada 4 Maret 2019, Arema FC mendapat sanksi denda Rp 75 juta, kedua nomor 008/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 masih soal tingkah laku buruk suporter.

Kali ini pelanggaran terjadi saat Arema FC lawan Persela Lamongan 9 Maret 2019. Saat itu suporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan dan menyalakan flare di dalam stadion. Akibatnya Arema FC harus menanggung denda Rp 50 juta.

Sementara surat ketiga bernomor 009/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 terkait tingkah laku buruk Panpel Arema FC saat pertandingan Persela Vs Arema FC.

Panpel terbukti gagal memberikan rasa aman dan nyaman. Merujuk kepada pasal 12 Kode Disiplin PSSI, panitia pelaksana pertandingan dihukum berupa Teguran Keras karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 68 Kode Disiplin PSSI.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved