Kabar Mojokerto
Terdakwa Kasus Aborsi & Pembunuhan Bayi di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus aborsi dan pembunuhan bayi, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) sama-sama divonis tujuh tahun penjara.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO – Terdakwa kasus aborsi dan pembunuhan bayi, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) sama-sama divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).
Ketua Majelis Hakim endra Hutabarat menyatakan dua terdakwa itu terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis dua terdakwa itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Dimas dan Cicik duduk bergantian di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis hukuman.
Dimas yang pertama mendengarkan putusan vonis.
Dimas tampak tenang mendengarkan vonis. Posisi duduk Dimas membungkuk.
Sesekali Dimas menggenggam dua tangannya sembari menundukkan pandangan saat majelis hakim membacakan amar putusan.
Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan vonis.
Cicik duduk tegap di kursi pesakitan. Sorot matanya menerawang ke arah hakim.
Saat hakim menyatakan vonis tujuh tahun penjara, Cicik langsung menundukkan pandangan.
Mendengar vonis itu, ibunda Cicik tak kuasa membendung air mata. Air matanya berlinang membasahi pipi.
Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan dua punggung tangan.
Sang ayah yang duduk di samping ibunda Cicik langsung mendekap dan mencoba menenangkan.
Usai sidang, sang ibunda mencium pipi Cicik.
Kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis.
Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.
“Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun,” kata Kholil.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, pihaknya masih pikir-pikir.
Pihaknya akan musyawarah dengan pihak keluarga dahulu.
“Meskipun memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga,” tandasnya.
Sementara itu, bidan Nur Sa'adah Utami Pratiwi (25) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara satu bulan.
Dimas dan Cicik aborsi di vila yang berada di Pacet pada 12 Agustus 2018.
Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat penggugur janin kiriman dari Nur Sa'adah Utami Pratiwi.
Cicik minum obat penggugur janin pada 12 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.
Bayi yang di kandungan Cicik gugur pada Senin (13/8) pukul 10.00 WIB.
Dimas pun panik. Kemudian Dimas membawa Cicik ke Puskesmas Gayaman.
Karena panik, Dimas meletakkan bayinya ke dalam jok motor.
Karena jarak antara vila dan Puskesmas Gayaman cukup jauh, bayi tersebut kritis.
Tak lama kemudian bayi itu meninggal dunia.