Nasional

Cinta Terlarang Berakhir Tragis, Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami Agar Bisa Bersama

Cinta terlarang berakhir tragis, istri bunuh suami agar bisa bersama dengan selingkuhannya.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
suryamalang/ tribun
Cinta terlarang berakhir tragis, istri bunuh suami agar bisa bersama dengan selingkuhannya. 

SURYAMALANG.com - Cinta terlarang berakhir tragis, istri bunuh suami agar bisa bersama dengan selingkuhannya.

Pembunuhan bermotif cinta terlarang ini terjadi di Aceh Utara pada Kamis 24 Januari 2019.

Cinta terlarang ini terjadi antara Pemuda bernama Adi Pukik (26) atau Mus dan Jamaliah  (31) seorang wanita bersuami.

Keduanya merupakan warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Mus dan Jam ditangkap polisi karena diduga kuat terlibat pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34), di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Diketahui Jazuli Ismail adalah suami dari Jamaliah atau yang akrab disapa Jam.

Adi Pukik sendiri ditangkap Polres Aceh Utara, Rabu (22/1/2019) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan, Belawan, Sumatera Utara.

Pada hari yang sama, aparat Polda Aceh juga menangkap pacarnya, Jam (31) di Banda Aceh.

Diduga pembunuhan tersebut terjadi pada 15 September 2018.

Motif pembunuhan itu, diduga karena cinta segitiga atau cinta terlarang antara pelaku dan istri korban.

Saat ini, polisi membawa keduanya ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Cinta terlarang berakhir tragis, istri bunuh suami agar bisa bersama dengan selingkuhannya.
Cinta terlarang berakhir tragis, istri bunuh suami agar bisa bersama dengan selingkuhannya. (suryamalang/ tribun)

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Rabu (23/1/2019) menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pembunuhan Jazuli Bin Ismail.

Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (22/1/2019).

Ternyata pelaku utama dalam kasus tersebut adalah istri korban, Jam (30), dan selingkuhannya, Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Untuk menangkap pelaku kita bagi dua tim. Karena satu pelaku kabur ke Medan dan satu lagi ke Banda Aceh,” ujar Rezki.

Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan Adi oleh tim I dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasat Intelkam AKP Dheny Firmandika.

Sedangkan tim dua, yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan BKO Polda Aceh, Kompol Suwalto.

“Tim dua berhasil menangkap istri korban di kawasan Peunayong Banda Aceh pada pukul 22.00 WIB,” katanya.

Disebutkan, keduanya sudah dikonfrontasi, karena Jam masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan Adi sudah mengakui perbuatannya. Ia membunuh Jazuli dengan menebas leher korban tiga kali dengan parang, sehingga korban bersimbah darah di tempat tidurnya.

“Tadi kita juga mengadakan pra reka ulang di lokasi langsung, untuk melihat bagaimana kejadian tersebut,” kata Iptu Rezki.

Ditambahkan, kendati Jam belum mengakui perbuatannya, tapi penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Apalagi Adi yang membunuh korban sudah mengaku perbuatannya.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan di mapolres untuk proses penyidikan selanjutnya. Penyidik akan mendalami lagi kasus pembunuhan keduanya, karena kedua tersangka akan diperiksa secara intensif,” pungkas Kasat Reskrim.

Cinta Terlarang antara Ibu Mertua dan Menantu

Cinta terlarang terjadi di antara ibu mertua dengan menantunya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Buah dari cinta terlarang ibu mertua dengan menantu atau hubungan gelap ini, sang ibu mertua yang berinisial RR hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, RR justru membuang bayi tersebut ke sungai yang berarus deras.

RR tega membuang bayinya karena takut cinta terlarangnya dengan sang menantu diketahui oleh putri sulungnya.

Peristiwa kelam ini terjadi di Desa Tanawaran, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT pada Sabtu (23/3/2019) kemarin.

Pertama kalinya peristiwa ini diketahui oleh seorang warga yang menemukan jenazah bayi yang tenggela dan terbawa arus sungai sejauh 1 Km dari TKP.

Penemuan jenazah bayi ini pun kemudian dilaporkan ke kantor polisi setempat.

Cinta terlarang ibu mertua dan menantu
Cinta terlarang ibu mertua dan menantu (suryamalang/ tribun)

Berdasarkan hasil penyidikan pihak Polres Sikka, Flores, bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan ini tewas akibat menelan terlalu banyak air.

Bayi malang tersebut diduga masih hidup ketika dilahirkan, namun akhirnya meninggal dunia gara-gara tenggelam terbawa arus.

Pelaku, ibu mertua berinisial RR, pembuang bayi pun telah ditangkap aparat Kepolisian Pos Pol Talibura dan ditahan di Polres Sikka pada Senin (25/3/2019).

Adalah warga Desa Ilinmedo Januarius Noeng yang menemukan mayat bayi tersebut saat pulang memancing dari sungai pada pukul 04.00 Wita.

“Saya mengarahkan senter ke air, ada sesuatu benda. Saya pun akhirnya mendekati benda itu, ternyata bayi manusia yang sudah meninggal," kata Januarius.

Dilansir dari Pos Kupang dan Suar Grid, Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Heffri Dwi Irawan mengatakan bahwa pelakunya adalah seorang wanita berusia 39 tahun berinisial RR.

Dari hasil penyidikan, AKP Heffri Dwi Irawan mengatakan pelaku memang melakukan aksi keji ini dengan sengaja.

Berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di bantaran sungai Desa Tanawara pada Sabtu (23/3/2019).

Usut punya usut, bayi tersebut adalah hasil perselingkuhan dengan menantunya sendiri.

Lantaran malu dan takut hubungan gelapnya dengan suami putri sulungnya ketahuan, pelaku pun tega membuang bayi tersebut ke sungai berarus deras.

Meski mengaku sampai menangis dua kali saat membuang bayi tak berdosa tersebut ke sungai, pelaku tetap merasa tak menyesal.

"Bayi perempuan ini masih hidup pada saat dilahirkan. Mungkin pada saat itu tersangka kalut dan takut kemudian melepaskan bayinya ke sungai.

"Ia sama sekali tidak menyesal telah membunuh bayinya. Tersangka mengaku kepada kita, ia tidak menyesal," ujar AKP Heffri Dwi Irawan.

Sampai detik ini kepolisian Polres Sikka, Flores masih menyelidiki hubungan antara tersangka dan ayah biologis dari bayi tersebut.

"Penyidik masih memeriksa tersangka, ibu bayi. Penyidik akan dalami keterangan siapa ayah biologis dari bayi tersebut," kata Iwan, Selasa (26/3/2019) siang kepada awak media.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved