Kabar Jombang
Tawarkan Sabu Di Lapangan Desa, Pemuda Jombang Diciduk Polisi
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi di masyarakat yang menyebut marak transaksi narkoba di sekitar lapangan Banjardowo.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Jombang Kota, Polres Jombang menangkap Imam Sholeh (24), warga Desa Banjardowo Kecamatan Jombang Kota, karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu, di lapangan Banjardowo, Selasa (2/4/2019).
Bersamaan itu juga, disita dari pelaku barang bukti 1 (satu) klip plastik berisi sabu-sabu berat 0,24 gram, dan satu unit ponsel merek Samsung.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soeparno mengatakan, penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi di masyarakat yang menyebut marak transaksi narkoba di sekitar lapangan Banjardowo.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada tersangka sebagai pengecer atau pengedar sabu di desa setempat.
"Maka, ketika ada informasi yang bersangkutan berada di lapangan desa setempat untuk menawarkan sabu kepada beberapa orang, kami menciduknya," kata Soeparno kepada suryamalang,com.
Semula tersangka menampik dirinya menyimpan sabu. Namun kemudian tersangka tak berkutik karena ketika digeledah, di sakunya tersimpan sabu seberat 0,5 gram.
"Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," sambhung Soeparno.
Tersangka melangga pasal 114 (1) pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya dipenjara paling lama 20 tahun," tutur Soeparno.