Malang Raya
Dugaan Gratifikasi Rendra Kresna, KPK Cekal Pemilik PT ACA Iwan Kurniawan Pergi ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pemilik PT Anugrah Cipta Abadi, Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pemilik PT Anugrah Cipta Abadi, Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan larangan ini terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna.
“KPK telah mengirim surat ke Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan,” ucap Febri kepada SURYAMALANG.COM melalui pesan singkat, Selasa (9/4/2019).
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan sejak 18 Oktober 2018 sampai dengan 18 April 2019.
Febri mengungkapkan Iwan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan dalam proses penyidikan atau dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK.
“Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri sebagai saksi.”
“Karena ada pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK akan memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD-P Kota Malang 2015 pada siang ini.
Saksi yang akan dipanggil adalah Oemy Sugiati yang merupakan istri mantan ketua DPRD Kota Malang 2014-2019, M Arief Wicaksono.
Sebelumnya, KPK telah memanggil delapam saksi terkait kasus korupsi APBD-P Kota Malang 2015 sejak kemarin.
Saksi yang dipanggil kemarin adalah Wali Kota Malang, Sutiaji, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Totok Kasiyanto, Sekretaris BPBD Kota Malang, Tri Oky Rudianto Prastijo, Kabid Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Tedy Sujadi Sumarna, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPUPPB Kota Malang, Retno Anggiri Purwandani, dan dua anggota DPRD Kota Malang, yaitu Tutuk Hariyani, dan Subur Triono.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|