Nasional

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

Penjelasan hukum Hotman Paris atas kasus Audrey siswi SMP yang dianiaya 12 siswi SMA: tetap bisa diadili.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TribunSolo.com
Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili 

"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.

"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.

Hotman Paris juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.

"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.

Hotman Paris lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.

 Berikut video yang diunggah Hotman Paris:

Melalui laman Instagramnya, Hotman Paris juga tampak bersedia membantu kasus AU ini.

'Minta no hp keluarga korban?? Ayok kita berjuang agar pelaku di adili,' tulis Hotman Paris.

Unggahan Hotman Paris
Unggahan Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Sederet selebriti dan psikolog pun tampak mendukung niat baik dari Hotman Paris.

Salah satunya datang dari penyanyi Tantri Kotak @tantrisyalindri berikut ini.

'Fight bang!!! Keadilan harus di tegakkan!!!,' tulis Tantri.

Tak hanya itu, psikolog Dedy Susanto PJ juga mendukung agar korban AU mendapatkan keadilannya.

'Orang itu tidak ada rasa bersalah loh, harus ditindak agar tdk ada korban berikutnya.

Sudah sekejam itu tidak ada rasa bersalah, ini gangguan psikologis.

Bila tidak ada treatment khusus alam bawah sadarnya akan tersugesti “oh ternyata gpp gua zhalim begini” merajalela lah dia nanti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved