Kabar Surabaya
Berlaku Mulai Awal Mei 2019 di Surabaya, Pengendara yang Merokok Bakal Kena Tilang
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menilang pengendara yang merokok di jalan mulai awal Mei 2019.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menilang pengendara yang merokok di jalan mulai awal Mei 2019.
Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudarajat menyampaikan sesuai UU pasca sosialiasi selama satu bulan, awal Mei 2019 akan melakukan penilangan bersama operasi gabungan Polisi dan TNI.
“Permenhub 12/2019 dikeluarkan pada 11 Maret 2019. Artinya, sebenarnya sudah bisa disanksi mulai 11 April 2019.”
“Tapi itu untuk pengemudi transportasi online. Sedangkan untuk masyarakat umum, kami menggunakan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).”
“Jadi perlu sosialisasi supaya tidak kaget,” jelas Irvan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/4/2019).
Sanksi merujuk kepada Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal itu berbunyi pengemudi yang melakukan aktivitas lain, baik GPS atau kedapatan merokok saat berkendara, terncam hukuman 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750.000.
Saat ini Dishub masih sosialiasi dengan memberhentikan dan mengingatkan pengendara yang merokok saat berkendara.
Dishub juga sosialisasi lewat media sosial Dishub @dishubsurabaya dengan mengunggah sejumlah pengendara yang terekam CCTV sedang merokok.
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|