Selebrita
Hotman Paris Siap Sumbang Gajinya Untuk Audrey: Semua Akan Saya Sumbangkan Untuk Perlawanan Hukum
Hotman Paris siap sumbang gajinya untuk Audrey siswi SMP yang dianiaya 12 siswi SMA: semua akan saya sumbangkan untuk perlawanan hukum.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Hotman Paris siap sumbang seluruh gajinya sebagai pengacara untuk Audrey (14), siswi SMP yang jadi korban penganiayaan 12 orang siswi SMA.
Pernyataan Hotman Paris itu disampaikan pengacara kondang tersebut secara langsung lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (10/4/2019) kemarin.
Dalam video tersebut Hotman Paris juga mengungkap bila uang gaji yang ia sumbangkan untuk Audrey demi membiayai perlawanan hukum atas kasus yang menimpa siswi asal Pontianak tersebut.
• Najwa Shihab Paling Takut Berhadapan dengan 1 Pertanyaan Ini, Ngaku Hanya Galak di Depan TV Saja
• 3 Pelaku Penganiayaan Audrey Jadi Tersangka, Sambil Menangis Ungkap 5 Pengakuan ini di Depan Polisi
• Chat Mesra Sule pada Baby Shima di WhatsApp (WA) Terbongkar, Naomi Zaskia Terang-terangan Cemburu

Seperti kabar yang beredar, Audrey diduga dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mitra Medika, Pontianak, Kalimantan Barat.
Insiden ini cukup menyita perhatian publik hingga muncul petisi untuk membela Audrey.
Petisi yang diberi nama #JusticeForAudrey ini pun telah ditandatangani lebih dari 3 juta orang di seluruh penjuru negeri.
Tak hanya kalangan masyarakat biasa, para selebriti papan atas juga turut menyuarakan hal ini.
Bahkan presenter sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun juga ikut menyuarakan keadilan tersebut.
• Tindakan Anang Hermansyah Kena Prank Ashanty, Bikin Polisi Khawatir Hingga Memberi Pesan Khusus
• 3 Permintaan Audrey ke Atta Halilintar, Keinginan Pertama Buat Raja Youtube Mau Tertawa Tapi Segan

Hotman Paris bahkan ingin memberikan keadilan untuk korban dan berusaha untuk menghubungi orangtuanya.
Hal ini disampaikannya melalui unggahan di Instagram pribadinya.
"Minta no hp keluarga korban?? Ayok kita berjuang agar pelaku di adili," kata Hotman Paris.

Hotman juga mengaku telah menghubungi pemimpin redaksi berbagai stasiun televisi agar mengekspos kasus tersebut.
"Hotman sudah hubungin para Pemred Tv agar kasus Audrey di ekspose! Sejak tadi malam hotman sudah bekerja," terangnya.
"Sejak tadi malam hotman sudah bergerak hub semua teman di tv tv," tambahnya.
Hotman Paris juga mencoba meminta Presiden untuk segera memerintahkan para penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
Ini disampaikannya dalam video singkat di Instagramnya, Rabu (10/4/2019) kemarin.
"Salam Kopi Joni. Kasus Audrey, hanya dengan satu kalimat apabila Bapak Presiden RI, Bapak Jokowi berbicara di televisi agar kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya, maka hukum akan cepat berjalan," pinta Hotman Paris.
Tak hanya berusaha mengusut kasusnya saja, Hotman Paris juga berusaha membantu secara materi.
Hotman Paris bahkan memberikan semua honor yang diterimanya sebagai pengisi acara untuk keluarga korban.
Ayah 3 anak ini akan memberikan semua honornya itu untuk ibu korban sebagai biaya pengurusan penegakan hukum kasus Audrey.
"Kepada para keluarga korban, saya baru saja dapat honor dari Pesantren Tebu Ireng Jombang. Itu semua akan saya sumbangkan kepada ibu dari korban untuk perlawanan hukum. Salam Hotman Paris," janjinya.
Berikut cuplikan video yang diunggah Hotman Paris:
3 pelaku sudah jadi tersangka
Sementara itu, tiga pelaku penganiayaan Audrey (14) siswi SMP di Pontianak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketika pelaku itu mengakui perbuatannya dan mengungkap penyesalannya dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta Pontianak Rabu (10/4/2019).
Selama konferensi pers berlangsung, ketiga pelaku yang masih berstatus siswi SMA itu membuat beberapa pengakuan atas tindak penganiayaan yang dilakukannya pada Audrey.
Konferensi pers yang digelar polisi itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.
Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.
Dilansir dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga pelaku pun menyampaikan klarifikasi kasus.
Berikut 5 pengakuan dari klarifikasi pelaku yang dirangkum Suryamalang.com:
1. Mengaku bersalah dan minta maaf

Dalam klarifikasinya salah satu terduga pelaku mengaku bersalah karena telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.
Pelaku juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan publik atas aksi pengeroyokan yang telah ia lakukan.
"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.
Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.
Para pelaku mengakui tindakan mereka menganiaya korban adalah salah.
2. Mengelak disebut pengeroyokan
Namun mereka menolak mengakui bahwa apa yang mereka lakukan kepada korban tersebut adalah kasus pengeroyokan.
Terlebih lagi ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.
3. Banyak mendapat tekanan

Semenjak kasus tersebut para terduga pelaku diketahui banyak mendapatkan tekanan dari sekitarnya.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.
4. Identitas pelaku yang jadi tersangka
Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.
Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
5. Jeratan hukum

Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak
Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.