Nasional

Fakta-fakta Hubungan Intim Oknum TNI dan Siswi SMP, Modus Pelaku Untuk Jebak Korban Terungkap

Kasus hubungan intim oknum anggota TNI dan siswi SMP di Ambon, saat ini masih terus bergulir.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Surya Malang/ Tribun
hubungan intim oknum anggota TNI dan siswi smp 

SURYAMALANG.com - Kasus hubungan intim oknum anggota TNI dan siswi SMP di Ambon, saat ini masih terus bergulir.

Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hingga kini masih mencari korban lain dari kasus hubungan intim oknum anggota TNI dan siswi SMP ini.

Namun sejauh ini baru dua orang yang diketahui menjadi korban kasus prostitusi anak di Ambon itu, yaitu NR (15) dan DA (14).

Diketahui, SE sang mucikari ternyata memiliki modus tersendiri untuk membawa para korban kepada kliennya.

Berikut fakta-fakta kasus prostitusi anak di Ambon berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.

1. Terbongkar Berkat Keluarga Korban

Kasus yang terjadi pada akhir Maret 2019 ini ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Adapun dalam kasus ini, oknum anggota TNI berinisial SE ikut terlibat memesan kedua siswi tersebut.

2. Oknum TNI Kabur dan Buron

Seorang anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE menjadi pelaku dalam hubungan intim kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.

Serda SE diketahui sebagai Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.

Terduga pelaku diketahui ikut memesan dua siswi SMP yakni NR (15) dan DA (14) untuk berkencan dengan mereka melalui jasa seorang mucikari bernama SH alias Ocah.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan bahwa salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Saat ini pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura tengah memburu Serda SE itu.

“Kami cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,” ujarnya.

Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019 lalu.

3. Lokasi Oknum Anggota TNI

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho mengatakan, pengejaran terhadap pelaku tidak hanya dilakukan Pomdam Pattimura, namun juga aparat Kodam dan Korem.

“Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” kata Sarkistan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/4/2019) petang.

Seperti diketahui, setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku kasus prostitusi anak di Ambon, Serda SE langsung menghilang dan tidak lagi bertugas.

Saat itu pula, pelaku langsung dicari oleh Detasemen Pomdam Pattimura, setelah kasus itu dilaporkan pihak keluarga.

Menurut Sarkistan, meski belum mengetahui lokasi persembunyian pelaku, namun pihaknya memastikan jika Serda SE, masih berada di Maluku.

“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat.

4. Mucikari Tertangkap

Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.

Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

5. Polisi Mencari Korban Lainnya

Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga kini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang melibatkan siswa dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.

Sejauh ini, baru dua orang yang diketahui menjadi korban dalam kasus tersebut yakni NR (15) dan DA (14).

Keduanya diketahui merupakan siswa SMP di Kota Ambon.

“Penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk apakah ada anak-anak lain yang menjadi korban selain dua korban sebelumnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com (grup Surayamalang.com) di kawasan Waihaong Ambon, Kamis (11/4/2019).

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik baru menemukan adanya dua orang anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Meski begitu, kasus tersebut masih terus didalami untuk mengetahui apakah ada korban lain ataukah tidak.

6. Uang Klien Selalu Diambil SH

Menurut Julkisno, tersangka SH (25) yang berperan sebagai muncikari selalu memanfaatkan dua siswi SMP itu untuk memperoleh keuntungan dari mereka saat melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

Sejauh ini, lanjut Julkisno, kedua siswi tersebut telah tiga kali melayani pria hidung belang atas rayuan dan usaha dari tersangka SH.

“Uang yang diberikan oleh pemesan itu diambil oleh SH. Jadi tersangka ini selalu mencari keuntungan dari anak-anak ini,”katanya.

Purel di Mojokerto 'Rangkap Jabatan' Jadi Mucikari, dari Bilik Karaoke Berkembang Bisnis Prostitusi

Pemandu karaoke alias Purel di Magersari, Kota Mojokerto mengeruk Rupiah dengan 'kerja sampingan' sebagai mucikari

Pemandu karaoke berinisial ED (41) ini sepak terjangnya berhasil diberangus Tim Resmob Polres Mojokerto Kota.

Bisnis prostitusi yang dimotori oleh ED ini terbongkar setelah polisi menciduk pria hidung belang berinisial AW dan wanita NS di sebuah kamar hotel di Mojokerto, Rabu (27/3/2019) pukul 21.30 WIB.

"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait perdagangan orang. Lantas kami melakukan pengecekan di sebuah hotel.

"Saat penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan. Setelah mengamankan AW dan NS, kami melakukan pengembangan."

"Malam itu juga kami berhasil menangkap mucikari ED di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Ade Warokka saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Sabtu (30/1/2019).

Ade menyebutkan, bila ED dan NS sudah berpengalaman. ED telah membuka jasa prostitusi sekitar tiga tahun yang lalu.

"Namun dia mengaku melakukan praktik prostitusi ini baru sekali. Namun sebenarnya mereka telah membuka jasa prostitusi sejak beberapa tahun lalu. Sempat berhenti, namun kembali membuka lagi tahun ini," terangnya.

Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jaringan prostitusi ED. Sementara jaringan prostitusi ED, merupakan jaringan lokal.

"Terkait jaringan prostitusi di luar mojokerto, belum ada pengakuan dari tersangka. Sementara Jaringannya masih lokal," paparnya.

Ade menyebutkan, korban perdagangan manusia yang dilakukan ED berjumlah satu orang yakni NS.

Untuk korban lain, pihaknya masih belum mendapatkan data dari ED.

"Tidak ada korban lain, kami belum dapat data adanya korban lain," ungkapnya.

Ade menerangkan proses pemesanan yang dilakukan AW kepada ED.

Mulanya AW meminta kepada rekannya penyedia jasa prostitusi. Kemudian rekannya menanyakan kepada ED.

"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.

Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi mucikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Dia menjadi tulang punggung keluarga.

"Tarif sekali kencan Rp 900 ribu, pembagian keuntungannya Rp 400 ribu untuk mucikari ED dan Rp 500 ribu untuk NS," pungkasnya.

Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Laporan wartawan Surya, Danendra Kusuma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved