Kabar Lamongan
Kasus Dihentikan, Uang Rp 1 Miliar Dikembalikan Ke Partai Gerindra Lamongan
Uang senilai Rp 1 miliar lebih yang sempat diamankan Polres Lamongan telah dikembalikan kepada DPC Partai Gerindra Lamongan, Rabu (17/04/20) petang.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Uang senilai Rp 1 miliar lebih yang sempat diamankan Polres Lamongan Jawa Timur telah dikembalikan kepada DPC Partai Gerindra Lamongan, Rabu (17/04/2019) petang.
"Ini uang saksi partai yang kemarin dikira uang money politic, hari ini (Rabu, 17/4) petang sudah dikembalikan semua, lengkap, komplit," kata Okta Rosadinata, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan, di Mapolres Lamongan, Rabu (17/4/2019) petang.
Pria yang juga menjadi calon legislatif DPR RI ini, jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan yang diamankan Polres Lamongan.
Jumlahnya Rp 1.000.7500.000, terinci pecahan Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Okta sempat diperiksa di Polres Lamongan dan diklarifikasi Bawaslukab Lamongan. Meski begitu, kata Okta, tidak mengganggu proses pemilihan yang tengah berlangsung.
"Nggak ada masalah apa-apa, sama sekali tidak mengganggu pemilihan, yang penting ini sudah selesai semua dan harus kita berikan haknya pada saksi," ungkapnya.
Pengembalian barang bukti uang ini menyusul hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu, dan kasusnya dihentikan.