Kabar Surabaya
5 Penagih Utang Bawa Senjata Tajam saat akan Rampas Mobil Taksi Online di Surabaya
Kejadian tersebut bermula saat driver online berinisial AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II Kavling 321, Surabaya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Beberapa anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) mengamankan driver taksi online berinisial AK dan 5 penagih utang atau debt collector ke Polsek Wonocolo, Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Hal itu dilakukan lantaran AK dan 5 orang itu bersitegang dan hampir terjadi perkelahian.
Kejadian tersebut bermula saat driver online berinisial AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II Kavling 321, Surabaya.
Saat AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama, tiba-tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan dalih bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.
Pihak driver menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan membayar lunas tepat pada tanggal 25.
"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," kata Humas Frontal, David Walalangi dalam keterangan tertulisnya.
• 5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
• Order Go-Food Di Indonesia Tumbuh Tujuh Kali Lipat Dalam Dua Tahun Terakhir
Namun, pihak Debt Collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut adalah senilai Rp 5 juta.
Seketika terjadilah perdebatan di lokasi sehingga para driver online yang sedang melintas segera memberitahunan pihak Frontal dan membantu agar tidak terlibat pada kontak fisik.
Frontal kemudian mengamankan debt collector bersama driver tersebut ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.
Polsek Wonocolo kemudian memeriksa mobil para debt collector itu dan mendapati adanya senjata tajam.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya. Sofyan Arif Candra Sakti
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|