5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com – Lima penagih hutang diketahui akan merampas sebuah mobil taksi online menggunakan senjata tajam di Surabaya.
Seorang pengemudi taksi online hampir saja terlibat pertengkaran dengan lima orang penagih hutang di Surabaya.
Hal tersebut dikarenakan sang pengemudi taksi online belum membayar cicilan mobil selama dua bulan.
Berikut fakta-fakta terkait peristiwa lima penagih hutang yang ingin merampas mobil pengemudi taksi online dengan senjata tajam.
• Usai Budi Hartanto, Ditemukan Mayat Tanpa Kepala dalam Ember di Tanggerang, Polisi Ungkap Faktanya
• Pengakuan Wiji Fitriani, Wanita Kanibal di Kediri Bisa Memakan Jari Sendiri, Korban Perceraian Ortu
1. Diduga Telat Bayar Cicilan Mobil Selama Dua Bulan
Kejadian bermula saat sang driver taksi online, AK selesai mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II Kavling 321, Surabaya.
Usai transaksi berhasil dilakukan, AK hendak keluar lokasi Klinik Pratama, namun tiba-tiba lima penagih hutang menghampiri dirinya.
Kelima penagih hutang tersebut berusaha mengambil mobil milik AK dengan dalih bahwa ia telat membayar cicilan mobil selama dua bulan.
AK menolak pernyataan penagih hutang tersebut dengan alasan bahwa jatuh tempo pembayaran adalah setiap tanggal 25.
Dengan begitu ia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran hanyalah satu bulan.
• Perbedaan Spesifikasi Redmi 7 dan Redmi 6, Cocok Buat Gamer, Baru Dirilis di Indonesia
• Andre Taulany Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Erin Taulany, Sebut Akan Selalu Dampingi Istri
• Penampilan Baru Shakira Aurum Berhijab Sebelum Kemoterapi, Denada Singgung Rossa & Ivan Gunawan
2. Minta Kompensasi Rp 5 Juta

Karena diduga terlambat, AK pun akhirnya berinisiatif memberika uang kompensasi kepada kelima penagih hutang tersebut.
AK memberikan uang sejumlah Rp 500 ribu untuk kompensasi keterlambatannya.
Namun kompensasi Rp 500 ribu tersebut ditolak oleh penagih hutang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), David Walalangi dilansir dari SURYAMALANG.com dengan artikel berjudul 5 Penagih Utang Bawa Senjata Tajam saat akan Rampas Mobil Taksi Online di Surabaya.
"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," ujar Humas Frontal, David Walalangi dalam keterangan tertulisnya.
Mereka meminta uang kompensasi keterlambatan sejumlah Rp 5 Juta.
• Bocor Potret Kemesraan Ayu Ting Ting dengan Pria Turki saat Beredar Kabar CLBK dengan Shaheer Sheikh
• Billy Syahputra & Hilda Vitria Kompak saat Sidang Kriss Hatta, Nikita Mirzani Ingin Cari Pencerahan
• 5 Misteri Pria Gantung Diri di Tiang Listrik di Jalan Semeru Kota Malang, Lihat Temuannya
Seketika perdebatan pun terjadi di lokasi antara kelima penagih hutang dan supir taksi online tersebut.
Para rekan ojol yang melintas lalu mengabarkan peristiwa tersebut ke komunitas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal).
Anggota Frontal pun berdatangan dan berusaha meredam perdebatan kedua belah pihak.
Mereka mencegah kontak fisik terjadi antara kedua pihak.
Anggota Frontal lantas mengamankan penagih hutang dan AK ke polsek terdekat agar ada penengah atas permasalahan ini.
3. Ditemukan Senjata Tajam di Mobil Para Penagih Hutang

• Usaha Karaoke Mais Estianty Dapat Review Buruk, Bisnis Istri Irwan Mussry Terancam
• Detik-detik Percakapan Nakal Syahrini & Reino Barack dalam Pesawat, Balasannya Cuma 5 Kata Begini
• Nyinyiran Nikita Mirzani Bikin Kriss Hatta Naik Pitam & Diduga Tendang Benda Usai Sidang: Ha Jijik
Setelah dibawa ke polsek terdekat, pihak kepolisian lantas memeriks keduanya, termasuk menggeledah isi mobil AK dan penagih hutang.
Mobil AK dilaporkan aman atas barang-barang yang mencurigakan dan membahayakan.
Sebaliknya, polisi menemukan senjata tajam di mobil penagih hutang tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa membawa senjata tajam di kendaraan pribadi adalah sebuah pelanggaran.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ungkap pihak kepolisian.