Selebrita

Fakta Baru Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Mulai Sepi Job sampai Janji Tak Nakal Lagi

Penyebab Vanessa Angel terlibat dalam prostitusi artis terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Vanessa Angel. 

Laporan Wartawan : Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyebab Vanessa Angel terlibat dalam prostitusi artis terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Saat menjalani sidang perdana itu, Vanessa Angel mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi merah bertulis ‘tahanan’.

Sidang dipimpin hakim Dwi Purwadi.

Dalam sidang, Vanessa Angel hanya terdiam saat mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Dhini.

Dalam dakwaan itu terungkap bahwa Vanessa Angel sedang sepi job sehingga menawarkan diri kepada mucikari.

Selain itu, dia juga butuh dana untuk merayakan ulang tahunnya.

Dia juga berjanji tidak akan nakal lagi lantaran ingin menikah.

“Terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp pada 12 November 2018.”

“Terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan.

“Dari percakapan media WhatsApp tersebut, terdakwa berjanji akan berhenti nakal karena dirinya ingin menikah,” tambahnya.

“Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lain Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan.”

“Kemudian pada 23 Desember 2018, mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO,” lanjut JPU.

Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Awalnya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang dibooking tersebut sebesar Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan minta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu.

Bila disetujui, Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia minta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya agar tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju kamar nomor 2721 hotel.

Ternyata di dalam kamar itu sudah ada pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan  Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang JPU.

Usai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Dwi Purwadi minta mengosongkan ruang sidang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved