Jumat, 10 April 2026

Kabar Surabaya

Lima Orang Terancam Hukuman Mati, Dua di Antaranya Tertangkap di Malang

BNNP Jatim menangkap Lukman Hidayat dan Rival Martha Irianto di Malang sedangkan Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Expres Jalan Kedungdoro

Editor: yuli
Syamsul Arifin
Lima terdakwa, Sobirin, Rival, Hidayat, dan M Rudi serta Zacky (rompi hijau) saat mendengarkan keterangan saksi di Ruang Garuda I PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lima terdakwa bernama Sobirin, Rival, Hidayat, dan M Rudi serta Zacky, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, ada yang di Terminal Caruban Madiun, Ampelgading Malang dan Kedungdoro Surabaya.

Mereka terlibat peredaran 4 kilogram sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan dalam dakwaannya petugas BNNP Jatim menangkap  Zacky Mubaroq dan M Rudi di Terminal Caruban dengan membawa empat bungkus sabu yang dimasukkan tas cokelat dengan berat masing-masing 1.045 gram, 1.056 gram, 1.022 gram, dan 1.057 gram.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari interogasi diperoleh informasi sabu adalah milik Sobirin, Lukman Hidayat dan Rival Martha Irianto. Sehingga pada saat yang bersamaan, petugas BNNP Jatim menangkap Lukman Hidayat dan Rival Martha Irianto di Malang sedangkan Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Expres Jalan Kedungdoro,” jelas Winarko, Rabu, (24/4/2019).

Usai Budi Hartanto, Ditemukan Mayat Tanpa Kepala dalam Ember di Tanggerang, Polisi Ungkap Faktanya

Pengakuan Wiji Fitriani, Wanita Kanibal di Kediri Bisa Memakan Jari Sendiri, Korban Perceraian Ortu

Nyinyiran Nikita Mirzani Bikin Kriss Hatta Naik Pitam & Diduga Tendang Benda Usai Sidang: Ha Jijik

Usaha Karaoke Mais Estianty Dapat Review Buruk, Bisnis Istri Irwan Mussry Terancam

Atas dakwaan itu, penasehat hukumnya Sahid tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Lima petugas BNNP Jatim dihadirkan.

Dua petugas yang menangkap terdakwa di Terminal Caruban Madiun diperiksa terlebih dahulu, sementara sisanya yang meringkus tiga terdakwa di pemeriksaan kedua.

Dalam keterangan saksi, sempat ada pertanyaan dari pengacara Sahid, salah satu penasihat hukum terdakwa di mana dalam kasus ini, ketiga kliennya tidak bisa dijerat karena belum menerima barang yang dipesan.

Olla Ramlan Doyan Beli dan Koleksi Berlian Mahal, Dia Mengaku Tak Pernah Minta Atau Merepotkan Suami

Ani Yudhoyono Makin Pucat, Aliya Rajasa Tulis Pesan Menyentuh untuk Sang Mertua

Namun, hal itu ditolak oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono yang berpendapat bahwa kelima terdakwa ini masih satu keterkaitan sehingga mereka juga terlibat satu sama lainnya.

“Ini benar pesanan sabu kalian,” tanya Pujo kepada tiga terdakwa yang ditangkap di Malang dan Surabaya tersebut dan dibenarkan  terdakwa.

Bukti Kemesraan Sule & Naomi Zaskia Beredar, Dari Cipika Cipiki Hingga Sikap yang Jadi Sorotan

Motivasi Vanessa Angel Menjemput Rezeki Rp 80 Juta Terungkap saat Sidang, Salah Satunya Demi Pesta

Ditemui usai sidang, penasehat hukumnya Sahid mengatakan bahwa kedua terdakwa Zacky dan Rudi tidak mengenal ketiga terdakwa lainnya.

“Mereka tidak kenal ketiga terdakwa dan barang bukti juga milik Jefry,” pungkasnya. Syamsul Arifin

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved