Malang Raya

Jokowi Tetap Menang Setelah Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 Penanggungan Kota Malang

pasangan 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin unggul jauh dari pasangan 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (25/4/2019).

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
edgar
Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Hasil penghitungan suara calon presiden di TPS 14 Penanggungan Kota Malanhlh menunjukkan, pasangan 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin unggul jauh dari pasangan 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (25/4/2019).

TPS 14 Penanggungan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang ke KPU Kota Malang beberapa waktu lalu.

Pasangan 01 memperoleh suara 138 suara. Sementara pasangan 02 memperoleh 41 suara. Ada 2 surat suara yang tidak sah. Ada 179 surat suara yang sah dari total 181 surat suara.

Namun jika dibandingkan pada perolehan suara tanggal 17 April 2019, pasangan 01 dan 02 sama-sama mengalami penurunan jumlah pemilih.

Dalam data C1 tanggal 17 April 2019, pasangan 01 memperoleh suara 174. Sementara 02 memperoleh 70 suara. Artinya, ada 36 suara yang hilang dari pasangan 01. Sementara di kubu 02, ada suara yang hilang sebanyak 29 suara.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan ada 268 surat suara yang disediakan di TPS 14 Penanggungan. Namun hanya ada 181 surat suara yang digunakan.

“Partisipasi pemilih 67,5 persen. Ya cukup lumayan,” katanya, Kamis (25/4/2019).

Beberapa waktu lalu, Aminah memang mengkhawatirkan pertisipasi pemilih di TPS yang melakukan PSU. Namun KPU tidak bisa berkomentar banyak soal peluang itu karena tugas KPU hanyalah sebagai penyelenggara.

“So far so good,” kata Aminah mengomentari jalannya pelaksanaan di TPS 14.

Tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan PSU di TPS 14. Pembukaan hingga penutupan dilakukan sesuai jadwal. Penghitungan juga didatangai saksi baik dari partai maupun Bawaslu.

“Setelah ini, surat suara akan dikirim ke kelurahan. Setelah itu dikirim ke kelurahan. Hari ini juga,” paparnya.

TPS 14 Penanggungan hanya melaksanakan pemilihan calon presiden dan DPD RI. Tiga surat suara lainnya dinyatakan sah dan sedang berada di Kantor Camat Klojen. Namun surat suara dari TPS 14 belum bisa dihitung di tingkat kecamatan sampai surat suara hasil PSU sudah berada di tingkat PPK atau kecamatan.

“Jadi yang lainnya belum bisa dihitung, menunggu yang hasil dari PSU ini,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved