Advertorial
60 Koperasi di Pacitan Belajar Perpajakan dan RK-RAPBK
UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mengadakan pelatihan, diikuti 60 koperasi di Kabupaten Pacitan.
PACITAN – UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mengadakan pelatihan, diikuti 60 koperasi di Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini digelar selama tiga hari, dimulai pada 22 April hingga 24 April 2019, bertempat di Hotel Graha Prima Pacitan, Jalan Pacitan -Solo KM 2, Pacitan.
Pada pelatihan kali ini para peserta terbagi dalam dua kelas. Masing-masing 30 orang mendapat materi pelatihan mengenai Perpajakan dan 30 orang untuk materi RK-RAPBK.
Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Imam Sutrisno mengatakan, Pacitan dipilih sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pelatihan lantaran dianggap memiliki potensi.
“Pacitan ini merupakan kabupaten terluar di bagian Jawa Timur, dan ini merupakan potensi, ibarat batu akik yang indah sekali, namun belum dipoles.”
“Kami ingin potensi koperasi di Pacitan juga berkembang seperti kabupaten yang lain,” kata Imam saat membuka acara, Senin (22/4/2019).
Dia mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan SDM koperasi, khususnya terkait perpajakan.
Sebab, selama ini banyak pengurus koperasi yang masih belum paham mengenai aturan perpajakan, sehingga mendapatkan sanksi denda atau pinalty.
“Jangan sampai mereka itu kena pinalti karena mencatat tidak benar, setiap transaksi harus sesuai dengan aturan.”
“Jadi dengan pelatihan ini, harapannya mereka bisa mengerti secara benar, mengenai perpajakan. Mereka harus paham peraturan yang mendasarinya,” jelasnya.