Kabar Tulungagung

Beredar Surat Pemanggilan Saksi, Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka

Beredar surat panggilan sejumlah orang untuk diperiksa KPK, dalam kapasitas sebagai saksi. Surat panggilan itu ada yang ditujukan ke ASN dan lainya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
zoom-inlihat foto Beredar Surat Pemanggilan Saksi, Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka
Ist
Surat pemanggilan saksi dari KPK atas tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Beredar surat panggilan sejumlah orang untuk diperiksa KPK, dalam kapasitas sebagai saksi. Surat panggilan itu ada yang ditujukan ke ASN, ada juga yang ditujukan ke kontraktor proyek.

Dalam surat itu, para saksi diperiksa atas perkara yang menjerat Supriyono yang sudah berstatus tersangka. Supriyono adalah Ketua DPRD Tulungagung. Informasi di antara kontraktor, surat itu benar adanya.

Seorang ketua asosiasi kontraktor akan diperiksa KPK besok, Sabtu (27/4/2019) di kantor BPKP Surabaya. Sedangkan seorang ASN, sudah diperiksa KPK pada Kamis (25/4/2019) kemarin.

"Suratnya memang benar ada, dan tersangkanya dari DPRD," kata seorang kontraktor yang bergabung dalam asosiasi tersebut.

Sumber ini juga membenarkan, tersangka yang disebut dalam surat ini adalag Supriyono. Terkait hal ini, belum ada konfirmasi dari pihak DPRD Tulungagung.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi dan Rekruitmen Kader DPC PDIP Tulungagung, Sodik Purnomo enggan menjawab terkait isu penetapan Supriyono sebagai tersangka.

Sodik mengaku tidak mau mendahului partai, sebelum ada kepastian terkait kabar itu. "Isunya kami juga sudah dengar. Tapi kan belum tahu kebenarannya," ucapnya.

Sejauh ini, Supriyono tidak ada di kantornya. Demikian juga tidak ada konfirmasi keberadaannya, dari orang-orang di sekitarnya. Diduga penetapan Supriyono sebagai tersangka terkait perkara korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.

Sebelumnya Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Selain bupati, kepala Dinas PUPR, Sutrisno juga sudah divonis bersalah, namun mengajukan banding.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved