Breaking News

Kabar Jember

Ini Ancaman Hukuman untuk Dosen Universitas Jember yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

Ini Ancaman Hukuman untuk Dosen Universitas Jember yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
unej.ac.id
Universitas Jember (Unej). 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Dugaan pelecehan seksual terjadi di Universitas Jember (Unej) yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswi.

Oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya ini berasal dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unej.

Atas dugaan kasus pelecehan seksual ini, pihak Unej melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum dosen tersebut.

Pemeriksaan internal ini dilakukan di tingkat jurusan, fakultas, sampai akhirnya berkas diserahkan ke Bagian Kepegawaian Unej.

Mantan Suami Cut Tari Ungkap Rahasia di Balik Video Panas dengan Ariel Noah, Fakta Lain Terbongkar

Tahu Adegan Hubungan Intim Direkam Candid di Rumah Sakit, Inilah Respon Pemeran Wanita dan Perekam

Nikah di Usia 12 Tahun, Wanita Ini Sudah Lahirkan 44 Anak, Tapi Kelakuan Suami Tak Bertanggung Jawab

"Berkas sudah ada di Kementerian Ristek Dikti, tinggal nunggu sanksi oleh menteri yang memegang wewenang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Unej Agung Purwanto, Jumat (26/4/2019).

Agung menegaskan, pihak Unej telah melakukan prosedur terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di dalam kampus FIB tersebut.

Sementara itu, oknum dosen itu telah mendapatkan skorsing dari pihak FIB sejak Agustus 2018 lalu.

Skorsing itu sebagai bentuk sanksi kepada dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya itu.

Dugaan pelecehan seksual di dalam kampus oleh dosen berinisial HSN itu berhembus sejak tahun 2018 lalu.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (istimewa)

Spoiler atau Pembocor Isi Film Avengers: Endgame Bernasib Tragis, Dihajar Penonton di Luar Bioskop

19 Anak Gelar Aksi Seks Menyimpang Saling Sodomi Bergiliran di Rumah, Toilet dan Lapangan Sepak Bola

Model Cantik Pakai Bikini di Pantai, Datang Pria Masturbasi di Depannya, Sikap Polisi Bikin Kecewa

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, peristiwa itu diketahui dari penuturan seorang mahasiswi.

Mahasiswi tersebut menceritakan kepada seorang dosen FIB terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HSN.

Dalam dugaan pelecehan seksual ini, dimungkinkan korban tidak hanya satu orang.

Peristiwa ini akhirnya mencuat setelah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas mengangkat kisah tersebut, Kamis (25/4/2019).

Agung Purwanto menambahkan, berdasarkan aturan di UU ASN, seorang dosen yang berstatus ASN bisa dipecat karena beberapa hal.

Pemecatan ini antara lain karena terlibat tindak pidana yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, atau terlibat dalam partai politik.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Tribun Pontianak)

Jember Berdarah, Api Cemburu Memicu Suami Menusuk Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Universitas Jember Heboh! Oknum Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi

Balasan Elegan Maia Estianty Disebut Tua, Tak Pantas Bernyanyi Lagi, Istri Irwan Mussry: Mikir Dong

Karyawati Magang Dilecehkan Senior

Gadis belia yang sedang magang di Kota Malang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Gadis belia ini diketahui berinisial RI yang masih berusia 21 tahun.

RI yang baru hari pertama bekerja sebagai karyawan magang di sebuah jejaring besar minimarket mengalami pelecehan seksual.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/4/2019) saat RI magang di minimarket yang terletak di Jalan Bantaran, Kota Malang.

Saat itu, JI yang merupakan pelaku pelecehan seksual, memperkenalkan RI kepada R yang merupakan saksi.

JI merupakan kepala shift (senior) di minimarket yang berada di Jalan Bantaran.

Pelecehan itu dilakukan oleh pelaku ketika mengajak korban ke dalam gudang.

Pada saat itu pelaku mencium pipi korban ketika pelaku sedang menjelaskan display di gudang.

Karena merasa kaget, korban pun kemudian turun ke lantai dasar dan menemui R.

"Saya di sana kaget tiba-tiba dicium. Karena saya nggak punya firasat buruk, meski dari awal pelaku ini sudah merayu-rayu saya," kata RI, Senin (15/4/2019).

Tak hanya itu, pelaku juga mencium pipinya ketika RI sedang menata barang di display.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (thesun.co.uk)

Kata RI, pelaku ini memanfaatkan waktu ketika temannya R sedang istrirahat untuk membeli makanan.

"Saat itu saya dipeluk dari belakang sambil memegangi perut saya. Kemudian saya dicium dan sontak saja saya marah dan ingin pulang," ujarnya.

Korban menjelaskan, pelaku ini melakukan pelecehan pada hari yang sama saat dirinya baru pertama kali magang.

Selain mencium, pelaku juga memegang pangkal paha dan memegang tangan korban.

"Pelaku ini kurang ajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya," ujarnya.

Atas kejadian itu, pada Senin (15/4/2019), korban yang didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Yudita Retno Banuarti, mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.

Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada karena di minimarket ada CCTV-nya," ujarnya.

Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.

Dia menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.

"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved