Kabar Jember

Sambil Todongkan Pisau, Pemuda 20 Tahun Perkosa Wanita 35 Tahun di Jember

Riyan (20) memerkosa wanita berusia 35 tahun di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
odishasuntimes.com
ILUSTRASI 

Usai melakukan perbuatan bejatnya, Riyan melarikan diri.

Dia bersembunyi tidak jauh dari perumahan itu.

Korban minta tolong kepada warga sekitar.

Warga bisa menemukan Riyan yang bersembunyi.

Riyan pun dihajar warga. Lantas polisi mengamankan Riyan.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mendatangi lokasi kejadian.

“Kami sudah sita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk mengancam korban,” imbuh Faruk.

Polisi menjerat Riyan memakai Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved