Kabar Jember
Sambil Todongkan Pisau, Pemuda 20 Tahun Perkosa Wanita 35 Tahun di Jember
Riyan (20) memerkosa wanita berusia 35 tahun di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
Usai melakukan perbuatan bejatnya, Riyan melarikan diri.
Dia bersembunyi tidak jauh dari perumahan itu.
Korban minta tolong kepada warga sekitar.
Warga bisa menemukan Riyan yang bersembunyi.
Riyan pun dihajar warga. Lantas polisi mengamankan Riyan.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mendatangi lokasi kejadian.
“Kami sudah sita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk mengancam korban,” imbuh Faruk.
Polisi menjerat Riyan memakai Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.
Berita Terkait