Kabar Jember
Sambil Todongkan Pisau, Pemuda 20 Tahun Perkosa Wanita 35 Tahun di Jember
Riyan (20) memerkosa wanita berusia 35 tahun di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, JEMBER - M Yulianto alias Riyan (20) memerkosa wanita berusia 35 tahun di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Minggu (28/4/2019).
Saat memerkosa korban, Riyan mengancam dengan menodongkan pisau ke leher korban.
Akibat perbuatan bejat itu, Riyan dihajar warga.
Saat ini pria asal Kelurahan Karangrejo telah ditahan di Mapolsek Sumbersari.
Pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu perempuan asal Lumajang itu sendirian di rumah.
Korban tinggal bersama adiknya di perumahan itu.
Saat kejadian, adik korban tidak ada di rumah.
Sedangkan Riyan merupakan kuli bangunan yang bekerja di kompleks perumahan tersebut.
Tahu korban sendirian di rumah, Riyan mendatangi rumah tersebut.
“Tersangka mengancam korban memakai pisau. Dia menodongkan pisaunya ke leher korban,” ujar Kompol Faruk Mustafa Kamil, Kapolsek Sumbersari kepada SURYAMALANG.COM.
Karena ditodong pisau, korban tidak bisa melawan secara keras.
Kemudian Riyan menarik perempuan itu ke kamar.
Di kamar itulah, Riyan memerkosa perempuan itu.
“Korban sudah memberontak, tetapi kalah tenaga,” imbuh Faruk.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, Riyan melarikan diri.
Dia bersembunyi tidak jauh dari perumahan itu.
Korban minta tolong kepada warga sekitar.
Warga bisa menemukan Riyan yang bersembunyi.
Riyan pun dihajar warga. Lantas polisi mengamankan Riyan.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mendatangi lokasi kejadian.
“Kami sudah sita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk mengancam korban,” imbuh Faruk.
Polisi menjerat Riyan memakai Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.