Nasional
Sebelum Kabur, Kodok Minta Maaf dan Cium Kening Mayat Kekasihnya
Sebelum kabur, Kadek Indra Jaya alias Kodok minta maaf dan mencium kening mayat kekasihnya, Kadek Ayu Sherly Mahardika.
SURYAMALANG.COM – Sebelum kabur, Kadek Indra Jaya alias Kodok minta maaf dan mencium kening mayat kekasihnya, Kadek Ayu Sherly Mahardika.
Kodok menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Undiksha, Kadek Ayu Sherly Mahardika.
Kodok menjalani rekonstruksi pembunuhan pada Rabu (1/15/2019).
Dikutip dari Tribun Bali, Kodok memperagakan 46 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Dalam satu adegan, Kodok minta maaf kemudian mencium kening korban.
Dari rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berawal ketika pelaku mendegar jika ada pesan yang masuk di ponsel milik korban.
Kodok pun langsung mengambil ponsel tersebut.
Tanpa pikir panjang, Kodok langsung membaca isi pesan yang sejatinya dikirim oleh rekan kuliah Serly.
Dalam pesan itu, temannya membahas tugas kuliah bersama.
Karena cemburu, tersangka terlibat cekcok dengan korban.
Lalu Kodok mendorong kekasihnya, dan membuat sang kekasih kesal.
Karena kesal atas perbuatan pelaku, korban melawan dan menampar pipi kiri pelaku sebanyak satu kali.
Tak terima, Kodok mendorong tubuh korban ke kasur.
Kemudian Kodok membekap korban menggunakan bantal.
Lalu tersangka mencekik kekasihnya sampai tewas.
Pelaku sempat berniat membuang jasad korban.
Karena bingung, Kodok menempatkan posisi korban layaknya sedang tertidur.
Pelaku menuturkan motif pembunuhan ini karena cemburu.
“Ada cowok nge-chat dia (korban). Padahal baru pulang sorenya belum ganti baju, malah mau ke kampus lagi.”
“Ada chat lagi dari cowok diajak buat tugas bareng, akhirnya bertengkar,” terang Kodok saat saat polisi menggelar konferensi pers pada Jumat (12/4/2019) lalu.
Pelaku mengaku menyesal karena tidak bisa mengontrol emosinya hingga membuat sang kekasih tewas.
“Memang setiap kali bertengkar kami selalu saling pukul.”
“Bahkan kami sering berantem gara-gara hal sepele.”
“Saat kejadian, saya memang tidak bisa mengontrol emosi dan tidak ingat apa-apa.”
“Saya menyesal karena sudah melakukannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita ini sudah dimuat di Tribunvideo.com dengan judul Bunuh Kekasih karena Isi Pesan WhatsApp, Pelaku Cium Kening Korban sebelum Tinggalkan Jasadnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ni-made-ayu-serli-mahardika-mahasiswi-undiksha-singaraja-bali-tewas-membusuk-di-kos.jpg)