Nasional
Perbandingan Rincian Besaran THR PNS yang Totalnya Rp 20 Triliun dan THR Karyawan Swasta
Rincian besaran THR pada Lebaran 2019 tidak hanya sebesar gaji pokok saja tapi juga terhitung termasuk tunjangan - tunjangan.
SURYAMALANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dipastikan cair di akhir bulan ini atau tepatnya pada 24 Mei 2019, besaran THR bagi PNSpun telah ditetapkan.
Sedangkan THR bagi karyawan swasta besaran dan waktu pencairannya lebih fleksibel sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Rincian besaran THR pada Lebaran 2019 tidak hanya sebesar gaji pokok saja tapi juga terhitung termasuk tunjangan - tunjangan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
• THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair, Catat Tanggal Pencairannya yang Berbeda
• Terkait Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Malang Masih Telusuri Tim Sukses Berinisial J
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.
"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
• Celine Evangelista Ungkap Alasannya Mendadak Berhijab, Ternyata Ada Alasan Mulia di Baliknya
• Mayangsari Kepergok Belanja Sayur Bareng Khirani Trihatmodjo,Tampil Necis Pakai Sandal Seharga Motor
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun.
Namun demikian, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak.
Bila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2019 mencapai Rp 40 trilliun, atau melonjak dari Rp 35,8 triliun pada 2018
Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Di sektor swasta, para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berapa besarannya? Mengenai besaran THR bagi para pekerja, bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/08/asyik-thr-pns-dan-tnipolri-cair-tanggal-24-mei-bukan-gaji-pokok-saja-lho-ini-rinciannya?page=all. dan Kompas.com dengan judul "Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun ",