Nasional
SEGERA CAIR THR & Gaji ke-13 PNS yang Nilainya Tembus Rp 40 Triliun, Ini Pernyataan Menteri Keuangan
SEGERA CAIR THR & Gaji ke-13 PNS yang Nilainya Tembus Rp 40 Triliun, Ini Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kabar bagus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah memastikan akan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Peraturan Pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.
"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
• Inilah Alasan Pria India Enggan Mencintai Janda, Ternyata Ada Cap Negatif dan Perlakuan Tak Adil
• Ortu Kaget Lihat Isi WhatsApp Anak Gadisnya, Setelah Ditanya Ternyata Sudah Berhubungan Intim 5 Kali
• Ibu Guru Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati, Skenario Licik Akhirnya Terkuak
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 24 Mei 2019 atau sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.
Namun demikian, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak.
Bila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2019 mencapai Rp 40 trilliun, atau melonjak dari Rp 35,8 triliun pada 2018.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan memiliki dampak kepada kepercayaan konsumen berbelanja.
Hal itu diyakini akan turut membantu pertumbuhan ekonomi meskipun sangat kecil dampaknya.
"Namun ada sisi musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun, melakukan kegiatan pada sekitar bulan Ramadhan dan hari raya nanti. Itu yang diharapkan dapat mendorong konsumsi," kata Sri Mulyani.

• Perjuangan 6 Bocah Bertahan Hidup saat Ramadan, Ibunya Wafat Akibat Kecelakaan dan Ayahnya Dipenjara
• Kisah Viral : Setiap Hari Pemulung Cilik Ini Tata Sandal Milik Jemaah Masjid
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jawaban atas pertanyaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar perempuan yang kerap disapa Ani tersebut.
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar dia.
Nanti, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli. Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
• Kabar Bagus untuk PNS & Pensiunan : THR dan Gaji ke-13 SEGERA CAIR, Nilainya Tembus Rp 40 Triliun

Kemenkeu akan Rapel Kenaikan Gaji PNS
Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini.
Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sudah dilakukan, namun belum semua Kementerian/Lembaga menyerahkan dokumen untuk rapelan pembayaran kenaikan gaji.
Selain itu, K/L juga belum sempat melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru diberikan mendekati 1 April 2019.
"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 april, sehingga mereka belum sempat merevisi. Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji di Januari hingga April.
Dia menjanjikan, pembayaran rapelan tersebut akan dilakukan sebelum pertengahan April ini.
"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," uja Sri Mulyani.
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.
