Nasional
Aquarium B, Inilah Tempat Prostitusi di Denpasar yang Libatkan Gadis Cilik Bertarif Rp 200.000/Jam
Ni Komang Suci (49), dan Mami Wayan (51) diduga menjalankan bisnis prostitusi di Denpasar di tempat yang biasa disebut Aquarium B.
SURYAMALANG.COM - Ni Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) diduga menjalankan bisnis prostitusi di Denpasar di tempat yang biasa disebut Aquarium B.
Dua orang itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/5/2019).
Dua orang itu diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dua terdakwa itu menjalani sidang dakwaan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih.
Perbuatan dua terdakwa itu melanggar Pasal 2 ayat (2) UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Juga Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Khusus untuk terdakwa Aristiani dikenakan dakwaan tambahan, yaitu Pasal 296 KUHP.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing dalam bisnis prostitusi itu.
Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dipekerjakan di tempat Wayan Aristiani di Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Kasus ini muncul ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali.
Korban diiming-imingi gaji Rp 10 juta per bulan, dan fasilitas lengkap.
Setelah menyakinkan para korban, Cindy menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.
Kemudian para korban itu diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.
Para korban itu berinisial NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
“Sesampai di Bali, anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar,” ungkap Jaksa Purwanti.
Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.
Wayan Aristiani menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun.
Selain itu, dua terdakwa sepakat terkait tarif yang dikenakan kepada pelanggan.
Setiap pelanggan harus membayar Rp 200.000 per jam.
Dengan pembagian Rp 35.000 untuk tempat (aqurium 3B), Rp 30.000 jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30.000 untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp105.000 diberikan ke Komang Suci.
Dari Rp 105.000 itu, para korban hanya mendapat Rp 80.000 per orang.
Sisanya Rp 25.000 dimasukkan ke kantong Komang Suci.
“Terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun,” beber jaksa.
Lalu para korban diantar orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengab target melayani tujuh orang.
Tiba di tempat itu, Wayan Aristiani tidak mengecek identitas para korban.
Aristiani hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.
“Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki.”
“Ternyata para korban tidak mendapat uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.”
“Tetapi masing-masing korban mendapat Rp 80.000 per jam apabila mendapat tamu laki-laki,” terang Jaksa Purwanti.
Mirisnya, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.
Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, dua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban yang masih dibawah umur itu.
Terhadap dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum merasa keberatan.
Penasehat hukum dua terdakwa, Teddy Raharjo menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi,” ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Dengan pengajuan nota pembelaan oleh para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suci dan Aristiani Diadili, Jalankan Bisnis Prostitusi Pekerjakan Anak Dibawah Umur.