Kabar Tulungagung
Suami Masuk Bui Gara-gara Narkoba, Istri Hamil 9 Bulan Ajak Adik Ikut Berbuat Dosa
#TULUNGAGUNG - Saat suami masuk bui gara-gara bisnis narkoba, istrinya yang sedang hamil 9 bulan mengajak adik untuk ikut berbuat dosa.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Saat suami masuk bui gara-gara bisnis narkoba, istrinya yang sedang hamil 9 bulan mengajak adik untuk ikut berbuat dosa.
Istri bernama Nur Laila (23), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan Kecamatan Ngantru, Tulungagung itu tertangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
Laila bingung karena tidak punya pekerjaan. Sementara suami lebih dulu ditangkap dalam perkara yang sama.
Selain Laila, polisi juga menangkap adiknya, M Syaifudin Zuhri (22).
Menurut pengakuan Laila kepada polisi, dirinya tengah hamil anak ke-3.
Sementara menjelang persalinan, dia mengaku tidak punya biaya.
“Rencananya uangnya untuk biaya persalinan dan membeli perlengkapan bayi,” ujar Laila saat di Mapolsek Tulungagung, Selasa (21/5/2019).
Laila mengaku, suaminya ditangkap Polres Trenggalek juga karena kasus sabu-sabu.
Biasanya setiap gram sabu yang terjual, Laila mendapat keuntungan Rp 200.000.
Laila mengaku kepepet, karena tidak punya pekerjaan lain.
“Saya kepepet. Juga tidak punya BPJS (untuk persalinan),” ucanya.
Sementara Zuhri mengaku belum pernah berjualan sabu-sabu.
Dirinya pertama kali disuruh kakaknya untuk mengirimkan narkotika tersebut.
Bahkan Zuhri mengaku tidak mendapat upah dari pengiriman itu.
“Tidak ada bayaran. Saya hanya disuruh saja,” ucapnya.
• Suami Masuk Bui karena Narkoba, Istri Berbuat Terlalu Jauh dengan Anak Kandung di Malang
• Kompak Banget, Suami Masuk Penjara, Istri di Malang Nyusul ke Penjara Atas Kasus yang Sama
• Suami Masuk Penjara, Wanita ini Dibuat Teriak Oleh Adik Ipar, Malam-malam Diajak Beginian
Zuhri lebih dulu ditangkap pada Senin (20//2019) pukul 15.00 WIB di jalan Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Saat itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram di dalam bungkus plastik putih, dan dimasukkan bekas bungkus rokok.
Dari Zuhri, polisi menangkap Laila sebagai pemilik barang di rumahnya. Saat itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 15,23 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah timbangan digital, yang biasa dipakai untuk menimbang sabu-sabu.