Nasional
3 dari 7 Korban Tewas Masih di Bawah Umur, Amnesty International Tuntut Investigasi Mendalam
Sebanyak tujuh orang tewas, tiga di antaranya masih di bawah umur, selama kerusuhan di Jakarta, 22-23 Mei 2019.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang tewas, tiga di antaranya masih di bawah umur, selama kerusuhan di Jakarta, 22-23 Mei 2019.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta Kepolisian dan Komnas HAM segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama dan setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Usman mengatakan, telah terjadi rentetan kekerasan usai aksi unjuk rasa 22 Mei 2019. Ia juga mengatakan, beberapa korban berjatuhan yang disebabkan tembakan.
"Beberapa di antaranya disebabkan oleh luka tembak dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat," kata Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).
• 7 Orang Tewas saat Kerusuhan 22-23 Mei 2019, Polri Janji Tindak Anggota Langgar Standar Operasional
• Amnesty International: Jangan Libatkan Militer untuk Hadapi Massa pada Aksi 22 Mei 2019
Usman mengatakan, para pelaku kekerasan baik itu dari pihak kepolisian maupun dari pihak luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke ranah hukum.
Ia juga menyebutkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas saat kerusuhan 22 Mei.
"Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku," ujarnya.
Usman mengatakan, indikasi pelanggaran HAM yaitu perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali.
Seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh kepolisian.
"Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia," tuturnya.
Selanjutnya, Usman mengatakan, pihaknya menyadari dalam kerusuhan 22 Mei Asrama Brimob telah diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa malam.
Namun, ia meminta respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional.
"Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional," pungkasnya. kompas.com
Viral Kisruh Rencana Pernikahan Pelajar SMP, Ditolak KUA Hingga Keluarga Bikin Gugatan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Mama Muda Tak Kuat Layani Birahi Suami Sehari 2 Kali, Muncul Siasat Licik, Istri Teman Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Sudah Punya 2 Anak, PSK Usia 21 Tahun Kena Razia dalam Kondisi Hamil Tua di Tasikmalaya, Suami Kabur |
![]() |
---|
Bos Perusahaan Doyan Ajak Sekretaris Mandi Bareng, Rekaman Video Bongkar Tipuan Ilmu Hitam dan Keris |
![]() |
---|
Semudah Ini Pria di Kendal Menodai Cewek di Bawah Umur, Kenal di FB, Piknik Berakhir Intim di Hotel |
![]() |
---|