Rabu, 27 Mei 2026

Kabar Surabaya

Siska, Mucikari Vanesaa Angel, Dituntut 7 Bulan Penjara

Terdakwa Endang Suhartini alias Siska, salah satu mucikari Vanessa Angel menyusul dua koleganya Tentri Novanta dan Intan Permatasari

Tayang:
Editor: yuli
Surya
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa Endang Suhartini alias Siska, salah satu mucikari Vanessa Angel menyusul dua koleganya Tentri Novanta dan Intan Permatasari yang sebelumnya  dituntut selama tujuh bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu menilai Siska terbukti melanggar pasal  45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Endang Suhartini alias Siska dengan hukuman penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan," ucapnya saat membacakan surat tuntutan, Selasa, (28/5/2019).

Menanggapi tuntutan tersebut, Siska melalui kuasa hukumnya Putu Dana akan mengajukan pembelaan. "Nanti dari pledoi akan kami layangkan keberatan kami dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," terang Putu.

Banyak hal yang menurutnya janggal, terlebih sosok Rian Subroto yang masih menjadi pertanyaan. "Bahkan hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," lanjutnya.

Kendati demikian Putu menilai tuntutan yang dilayangkan oleh JPU relatif meringankan. Syamsul Arifin

Seringan Ini Tuntutan Jaksa untuk Dua Mucikari Vanessa Angel: Tentri Novanta dan Intan Permatasari

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved