Kabar Surabaya
Siska, Mucikari Vanesaa Angel, Dituntut 7 Bulan Penjara
Terdakwa Endang Suhartini alias Siska, salah satu mucikari Vanessa Angel menyusul dua koleganya Tentri Novanta dan Intan Permatasari
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa Endang Suhartini alias Siska, salah satu mucikari Vanessa Angel menyusul dua koleganya Tentri Novanta dan Intan Permatasari yang sebelumnya dituntut selama tujuh bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu menilai Siska terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Endang Suhartini alias Siska dengan hukuman penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan," ucapnya saat membacakan surat tuntutan, Selasa, (28/5/2019).
Menanggapi tuntutan tersebut, Siska melalui kuasa hukumnya Putu Dana akan mengajukan pembelaan. "Nanti dari pledoi akan kami layangkan keberatan kami dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," terang Putu.
Banyak hal yang menurutnya janggal, terlebih sosok Rian Subroto yang masih menjadi pertanyaan. "Bahkan hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," lanjutnya.
Kendati demikian Putu menilai tuntutan yang dilayangkan oleh JPU relatif meringankan. Syamsul Arifin
• Seringan Ini Tuntutan Jaksa untuk Dua Mucikari Vanessa Angel: Tentri Novanta dan Intan Permatasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/vanessa-angel-kembali-jadi-saksi-prostitusi-online.jpg)