Kabar Surabaya
Mucikari Vanessa Angel Divonis Bersalah, Tapi Malah Menangis Bahagia Sambil Memeluk Sang Suami
Mucikari Vanessa Angel Divonis Bersalah, Tapi Malah Menangis Bahagia Sambil Memeluk Sang Suami di Pengadilan Negeri Surabaya
Laporan Wartawan Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga mucikari yang terlibat kasus prostitusi artis Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi, majelis hakim, saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Dua mucikari Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim.
Mereka terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.
Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Hakim Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu di antara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.
Dia langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.
Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut.
Sebab vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka.
Sehingga tak lama lagi mereka akan menghirup udara bebas.