Nasional
Barang Siapa Main Petasan di Malam Takbiran, Akan Ditangkap Polisi
Jangan nekat main petasan saat malam takbiran, bila melanggar maka akan ditangkap polisi. Hanya Boleh Main Kembang Api
SURYAMALANG.COM - Jangan nekat main petasan saat malam takbiran, bila melanggar maka akan ditangkap polisi.
Polres Jakarta Pusat mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak menyalakan maupun memainkan petasan saat malam takbiran.
Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat Deddy Supriadi mengatakan petasan dilarang untuk dimainkan kecuali kembang api.
"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api. Tapi petasan sangat-sangat dilarang karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Orang yang kedapatan memainkan petasan akan langsung ditangkap pihak kepolisian.
"Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan di larang," kata dia.
Larangan itu merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan.
"Di Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, ... petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kami melarang," ujar Deddy.
Agar Anaknya Jadi Bidan PNS, Ibu di Grobogan Rela Nyogok Rp 200 Juta, Tapi Endingya Tragis dan Viral |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung Hadapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Sebut Jokowi Tidak Terlibat: Partai Not For Sale |
![]() |
---|
Gadis Belia Tewas Misterius Seusai Ditemukan Kejanggalan di Vagina dan Selaput Dara, Makam Dibongkar |
![]() |
---|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menggantikan Status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ini Detailnya |
![]() |
---|
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, dari Prosedur Pengurusan AJB di PPAT Hingga Kantor BPN |
![]() |
---|