Nasional
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen Resmi Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Kabar penahanan Kivlan Zen ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Suta Widhya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya
SURYAMALANG.COM - Mayor Jendral TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan polisi, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen yang juga mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen, akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Kivlan Zen akan ditahan polisi selama 20 hari mulai hari ini, Kamis (20/5/2019).
• 7 Pesona Ryan Gold di Drama Her Private Life yang Bikin Banyak Cewek Pengen Jadikan Pacar
• Nasib Luna Maya Setelah Terancam Pidana 8 Tahun di Ungkap Mbah Mijan, Bagaimana dengan Via Vallen?
• Kisah Pilu Nassar yang Dipermalukan Muzdalifah, Dambakan Sosok Istri yang Berbeda dari Sang Mantan
Kabar penahanan Kivlan Zen ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Suta Widhya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.
Seperti diketahui Kivlan Zen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar.
Tapi penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kali ini terkait kasus terpisah dari kasus dugaan makar sebelumnya yang ditangani Bareskrim Polri.
Kuasa hukum KIvlan Zen, Suta Widhya mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zenmenyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
• Perkiraan Susunan Pemain Persebaya Vs PSIS Semarang, 6 Pemain Timnas Perkuat Bajol Ijo
• Daftar Harga Tiket Pertandingan Arema FC Vs Persib, Kategori Ekonomi Seharga Rp 40.000
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Mengutip dari Kompas.com, sebelumnya, seorang pengacara Kivlan Zen yang lain, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zen berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen adalah satu di antara tersangka tersebut.