Selebrita
Nasib Luna Maya Setelah Terancam Pidana 8 Tahun di Ungkap Mbah Mijan, Bagaimana dengan Via Vallen?
Mbah Mijan turut mengungkap nasib Luna Maya setelah terancam pidana 8 tahun penjara akibat film Aladdin, bagaimana dengan Via Vallen?
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Mbah Mijan turut mengungkap nasib Luna Maya setelah terancam pidana 8 tahun penjara akibat film Aladdin.
Nasib Luna Maya ini diungkapkan oleh Mbah Mijan dalam unggahan di instagram pada Selasa 28 Mei 2019 lalu.
Selain memprediksi nasib Luna Maya, Mbah Mijan juga memprediksi nasib Via Vallen yang juga terancam pidana yang sama.
Sebelumnya diberitakan Luna Maya menjadi bahan perbincangan netizen usai merekam dan mengunggah potongan film Aladdin di media sosialnya.
Adegan yang direkam dengan ponsel Luna Maya itu adalah adegan saat Aladdin dan Putri Jasmine menaiki karpet ajaib sambil menyanyikan A Whole New World.
Seperti yang diketahui, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan terancam pidana 8 tahun penjara atau denda sebesar 2 milliar rupiah.
Paranormal selebritis Mbah Mijan lantas memberikan tanggapannya terkait isu yang tengah menjerat Luna Maya dan Via Vallen itu.
Mbah Mijan bahkan meminta followersnya untuk mendoakan Luna Maya dan Via Vallen.
Awalnya Mbah Mijan tampak mengunggah tangkapan layar berita terkait Luna Maya dan Via Vallen.
Ia lantas bertanya soal kabar Luna Maya dan Via Vallen setelah merekam beberapa adegan di film Aladdin.
"Lama tak bergosip ria Guys, bagaimana nasib Luna Maya dan Via Vallen setelah merekam secuil adegan sebuah film?," tulis Mbah Mijan dikutip TribunJakarta.com dari Instagram, pada Selasa (28/5/2019).
Mbah Mijan mengatakan Luna Maya dan Via Vallen akan baik-baik saja.
Pasalnya menurut Mbah Mijan penetapan status hukum kepada seseorang melalui proses yang akurat dan tegas.
"Insyallah akan baik-baik saja, status hukum itu akurat, kuat, tegas, luas dan variabel.
Ada Terduga, Terancam, Tersangka, hingga Terdakwa," tulis Mbah Mijan.
Ia kemudian mengajak followernya untuk mendoakan Via Vallen dan Luna Maya agar tetap bernasib baik.
"Luna Maya & Via Vallen "Terancam" mari doakan yang baik-baik," tulis Mbah Mijan.
Penyebab Luna Maya Merekam
Luna Maya kembali disorot pasca mengunggah cuplikan salah satu adegan film produksi Disney terbaru, 'Aladdin'.
Luna Maya ketahuan telah merekam cuplikan film ‘Aladdin’ yang sedang tayang di bioskop.
Cuplikan tersebut kemudian Luna Maya unggah melalui fitur story Instagram pribadinya.
Sontak tindakan Luna Maya itu jadi sorotan mengingat para penonton bioskop dilarang untuk mengambil foto ataupun cuplikan film yang sedang diputar.
Dalam unggahannya itu, Luna terlihat mengabadikan dua adegan.
Adegan pertama yakni adegan Genie yang diperankan oleh aktor kawakan Will Smith.
Sedangkan adegan kedua yakni saat Aladdin menyamar menjadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sembari melantunkan lagu ikonik 'A Whole New World'.
Mantan kekasih Reino Barack itu mengaku tindakannya mengambil cuplikan gambar di bioskop merupakan sebuah kesalahan.
Luna Maya mengaku jika dirinya terlalu bahagia ketika menonton film aladdin sampai-sampai merekam adegan di dalamnya.
Mengingat, film Aladdin ini juga merupakan film favorit Luna Maya.
"Ini jadi pelajaran buat aku. Aku terlalu euforia aja karena kan Aladdin salah satu film favorit aku," ujar Luna saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, dilansir dari Grid.ID, Rabu (29/5/2019).
Agedan saat Aladdin dan Princess Jasmine berkekeliling kota menggunakan karter terbang sembari menyanyikan lagu A Whole New World merupakan adegan terfavorit Luna Maya.
Bahkan saat adegan ini, presenter kenamaan Indonesia itu pun sampai meneteskan air mata.
"Pas ada adegan favorit aku tuh aku sampe nangis liatnya," tambah Luna Maya.

Luna Maya menyadari jika perbuatannya dalam merekam cuplikan film di dalam bioskop itu bukanlah hal yang benar.
Dirinya pun juga meminta agar masyarakat tidak menjadikan perbuatannya menjadi contoh.
"Aku tahu kan itu nggak boleh ya, jadi mungkin ini pelajaran buat semuanya agar nggak diikuti dan dicontoh ya," ujarnya.
Luna Maya pun merasa hal itu terjadi akibat kebodohannya.
Mantan pacar Ariel Noah ini pun menyesal dan tak akan mengulang kesalahan ini lagi di masa depan.
"Itu kebodohan aku aja. Jangan sampe diulangi lagi," pungkas Luna.
Tindakan Luna Maya yang merekam cuplikan sebuah film yang sedang tayang di bioskop itu merupakan aksi yang melangar hukum.
Hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah ditayangkan di bioskonp..
Hal ini lantaran perekaman cuplikan film atau video ini dapat digolongkan ke dalam kategori pembajakan film, walaupun tidak direkam secara utuh.
Apalagi jika sudah merekap cuplikan video tersebut, lalu menyebarkan ke media sosial.
Ternyata hal itu diduga bisa melanggar undang-undang di Indonesia.
Bagi mereka yang merekam film yang diputar di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Jika benar melakukan pelanggaran, rupanya ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini sampai 8 tahun penjara dan masih harus membayar denda hampir Rp 2 M.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ini Penyebab Bisa Dipenjara
Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.
Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.
Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.
Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."