Kabar Madiun
Ini Sindikat Pencuri Motor dengan Modus Pengamen di Madiun, Motor Dijual Pakai Kode Halo & Komplit
Anggota Polres Madiun berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modus pengamen.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MADIUN – Anggota Polres Madiun berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modus pegamen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Yusup alias Unyil (26) di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Minggu (26/5/2019) malam.
Yusup yang menyaru sebagai pengamen mencuri motor Mega Pro nopol S 6812 GL.
Yusup ditangkap oleh pemilik motor yang baru pulang ke rumahnya.
Karena kaget melihat pemilik motor datang, Yusup terjatuh dari motor curiannya.
“Saat itu saya baru memundurkan motor itu. saat mau saya nyalakan motornya, tiba-tiba pemilik rumah datang. Karena kaget, saya jatuh,” kata Yusup, Sabtu (1/6/2019).
Sebelum mencuri, pria asal Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini pura-pura menjadi pengamen.
Dia menyanyikan lagu, dan memainkan gitar kentrung sembari mengamati situasi rumah sasaran.
“Saat itu rumahnya sepi. Hanya ada anaknya saja,” kata Yusup.
Saat beraksi, Yusup dibantu rekannya, Supriadi alias Manuk (43).
Namun, Supriadi berhasil meloloskan diri.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan dua orang itu berboncengan menggunakan motor untuk mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah.
“Mereka berboncengan sambil membawa gitar. Mereka pura-pura mengamen, dan masuk ke pekarangan rumah.”
“Apabila di pekarangan rumah tersebut kosong, Yusup masuk untuk memastikan kunci motor tertancap di lubang kunci atau tidak,” kata Ruruh.
Setelah menangkap Yusup, polisi menangkap Sumaji (42) dan Zainul Arifin (43) yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
“Terkait kasus ini, kami sudah menangkap tiga orang, dan satu orang masih buron.”
“Kami juga menyita 14 motor hasil curian,” jelasnya.
Ruruh mengatakan motor hasil curian dijual sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Dalam penjualan motor curian, kompolotan ini menggunakan kode ‘Halo’ dan ‘Komplit’.
Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja. Sedangkan Komplit berarti motor itu ada STNK-nya.
Sebagian motor hasil curian ini dijual ke berbagai daerah, seperti di Nganjuk dan Surabaya.
“Kalau hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta. Kalau yang ada STNK-nya dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” kata Ruruh.