Kabar Surabaya
ASN Bandel yang Bolos Kerja di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Akan Disanksi Ini
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur Anom Surahno menjelaskan sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi administratif jika membolos pada hari pertama masuk pasca libur Lebaran pada hari Senin (10/6/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur Anom Surahno menjelaskan sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Salah satu sanksinya adalah pemotongan remunerasi berdasarkan lama bolos kerja," ucap Anom, Minggu (9/6/2019).
Pemotongan tersebut akan diakumulasikan dengan pelanggaran mulai awal tahun.
Kemudian, untuk hukuman disiplin sedang, berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).