Kabar Surabaya
Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Video vlog 'Idiot' yang Viral
Ahmad Dhani divonis bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Putusan hakim, Ahmad Dhani dipidana selama 1 tahun Penjara
SURYAMALANG.COM - Ahmad Dhani divonis bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Putusan hakim, Ahmad Dhani dipidana selama 1 tahun akibat ucapan vlog beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin, R Anton Widyopriyono tersebut berlangsung singkat. Kala itu hakim langsung membacakan hasil fakta-fakta persidangan sampai kemudian hasil putusannya.
"Sudah konsultasi dengan pengacara. Kita akan menyatakan banding," kata Ahmad Dhani seusai mendengarkan putusan tersebut, Selasa.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik setelah video vlog dirinya menyebar di masyarkaat.
• Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Makam Olga Syahputra Sekarang, Lalu Bagi THR ke Orangtua Billy Syahputra
• Pantes Inul Daratista Sebut Tubuhnya Gendats, Ternyata Ia Tergila-gila Durian Pasuruan Sampai Begini
• Iqbaal Ramadhan & Vanesha Prescilla Diramal Berjodoh, di Kenyataan Dilan dan Milea Akan Menikah
• Raditya Dika Bikin Ariel Noah Kehabisan Akal dan Angkat Tangan, Dipoles pun Suaranya Tetap Sumbang
Koalisi Bela NKRI kemudian melaporkan peristiwa ini karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Karena video itu Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Setelah menjalani rangakaian sidang, Ahmad Dhani kemudian diputus 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum Sidang
Ahmad Dhani sempat umbar senyum lebar saat keluar dari Rutan Medaeng untuk jalani sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Tak nampak wajah cemas terkait putusan yang akan dibacakan oleh hakim saat persidangan.
Dirinya malah justru sibuk melayani ibu ibu pengunjung rutan yang minta bersalaman.
Beberapa ibu nampak bersalaman ke Ahmad Dhani. Sambil mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin.
Bahkan tak sedikit para ibu tersebut juga memberikan ucapan semangat.
"Semangat semangat Mas Dhani," ujar seorang ibu.
Pentolan Dewa 19 tersebut juga nampak hanya tersenyum saja. Untuk kemudian memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus untuk jalani sidang putusan.
"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.
Ia juga menjelaskan anak Ahmad Dhani yaitu El dan Dul yang rencananya akan datang ke Rutan Medaeng ternyata tidak jadi datang.
"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019). Karena insyallah pada hari itu Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelasnya.
Sahid menambahkan, berkas pemindahan kliennya menuju ke Jakarta juga sudah dilengkapi semua.
"Semua berkas sudah lengkap. Tinggal menunggu sidang putusan ini saja," tandasnya.