Alfiansyah, Napi yang Merekam Lalu Menyebarkan Foto Intim Brigpol Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
Alfiansyah, Napi yang Rekam Lalu Sebarkan Foto Intim Brigpol Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
SURYAMALANG.COM - Alfiansyah, seorang narapidana yang berhasil memperdaya seorang Polwan Cantik berinisial Brigpol Dewi divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/6/2019).
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Putusan itu dibacakan hakim PN Makassar yang diketuai Imam Suprijadi, dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 tahun."
"Denda Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," begitu isi dalam amar putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya," kata Bambang seperti dilansir dari Tribun Timur
• Atta Halilintar Tinggalkan Pesan Pendek untuk Aurel Hermansyah yang sedang Liburan, Katanya Manis
• Ifan Seventeen & Citra Monika Dilaporkan Polisi Pasca Video Digrebek Viral, Kabarnya Ada Visum
• Kabar Terbaru Warung Rujak Cingur Bu Mella Surabaya Usai Ditertibkan, Petugas Kelurahan Bilang ini
• Mewahnya Bulan Madu Syahrini, Istri Reino Barrack Dandan Totalis Berbalut Jaket Ratusan Juta Rupiah
Untuk diketahui, kasus ini bermula Alfiansyah yang menjalani pidana di LP Kota Agung, Lampung atas kasus pembunuhan masih bisa bermain HP dan aktif di media sosial Facebook.
Di medsos itu, ia membuat akun dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dengan nama akun Tyo Darks.
Dengan akun medsos palsu inilah ia kemudian berteman Brigpol Dewi yang berada di Makassar.
Lalu, pada 24 Juli 2018 pagi, mereka terlibat video call WhatsApp.
Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya.
"Buka dong handuknya," rayu Alfiansyah.
Awalnya korban menolak. Namun, karena terus dirayu, korban akhirnya terbujuk dan membuka handuknya.
Tanpa diketahui Brigpol Dewi, Alfiansyah mengambil tangkapan layar video call itu.
Alfiansyah kemudian memeras korban. Tidak hanya itu, foto korban juga disebar ke Grup WhatsApp.
Korban kemudian malu dan kariernya hancur setelah dipecat dari satuannya.
Brigpol Dewi terjebak ketika pacarnya itu meminta sejumlah uang.
Awalnya dituruti, lalu kemudian Brigpol Dewi merasa diperas dan berhenti mengirimkan uang.
"Karena dia sudah tidak memberikan uang, maka foto-fotonya disebar," kata Kombes Dicky pada wartawan jumat (4/1/2019).
• Mewahnya Bulan Madu Syahrini, Istri Reino Barrack Dandan Totalis Berbalut Jaket Ratusan Juta Rupiah
• Penampilan Berbeda Denada & Shakira Lebaran di Singapura, Jerry Aurum Terharu Diberi Kado Putrinya
• Teka-teki di Mana Mulan Jameela saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Postingannya jadi Pertanda
5 Fakta Alfiansyah
Dilansir GridHot.ID dari berbagai sumber, berikut 5 fakta M Alfiansyah, napi kasus pembunuhan yang perdaya Brigpol Dewi hingga sebarkan video asusila milik sang polwan.
1. Napi di Lampung
Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.
Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.
Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap
Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
Istri Hingga Ajarkan Anak Seks dengan Contoh, Poligami Mah Biasa...
Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.
Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.
"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda."
"Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat, 4 Desember 2019.
3. Gunakan ponsel warisan
Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, Alfiansyah 'bermain' sendiri.
Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.
4. Berkenalan lewat Facebook dan pacaran secara LDR
Brigpol Dewi mengirimkan foto selfie setengah bugilnya kepada Kompol gadungan yang tak lain narapidana di Lampung.
Walau dirinya polisi, Brigpol Dewi mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.
Sepertinya, Brigpol Dewi cinta buta kepada sang Kompol gadungan.
Kompol gadungan yang belakangan diketahui bernama Alfiansyah tersebut dikenal Brigpol Dewi melalui media sosial Facebook, lalu menjadi kekasihnya.
Brigpol Dewi percaya kepada si Kompol gadungan yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) karena pangkatnya lebih tinggi.
Alfiansyah sendiri juga memasang foto profil pria berseragam dinas di akun Facebooknya.
Foto profil tersebut memasang foto seorang anggota polisi berpangkat kompol yang rupanya merupakan foto orang lain.
5. Sebar foto dan video asusila milik Brigpol Dewi
Alfiansyah alias Kompol gadungan kekasih Brigpol Dewi ternyata penghuni Lapas Kota Agung karena kasus pembunuhan.
Celakanya, Alfiansyah menyebar foto bugil setengah badan milik Brigpol Dewi ke publik melalui media sosial.
Foto ini bahkan hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
Setelah foto asusilanya tersebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu karena dipecat secara tidak hormat.